Pemuda 24 Tahun Diduga Setubuhi Gadis Remaja, Diiming-imingi Bakal Dinikahi

- Jumat, 2 Juni 2023 | 01:03 WIB
DIAMANKAN: Terduga pelaku kekerasan seksual diamankan pihak Satreskrim Polres Berau usai diduga menyetubuhi teman wanitanya.
DIAMANKAN: Terduga pelaku kekerasan seksual diamankan pihak Satreskrim Polres Berau usai diduga menyetubuhi teman wanitanya.

TANJUNG REDEB – Seorang pemuda berinisial DS (24) terpaksa harus berurusan dengan Polres Berau. Setelah ia diduga nekat memperkosa teman perempuannya berinisial RU (18) hingga lima kali.

Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, korban saat ini merasa trauma dan tertekan akibat kejadian yang menimpanya.

“Korban ini murung, dilihat oleh keluarganya, dilakukan pendekatan, dan akhirnya korban cerita semua,” katanya.

Dijelaskan Suradi, dari penuturan korban dan terduga pelaku, kejadian terjadi di indekos pelaku, di Kecamatan Teluk Bayur. Kejadian pertama terjadi pada Rabu (29/3) sekira pukul 21.00 Wita.

Korban saat itu dibujuk pelaku untuk jalan bersamanya. Dalam pikiran korban, hanya diajak jalan. Namun, pelaku membawa korban ke dalam indekosnya dan diancam agar mau melayani nafsu bejatnya. Kemudian kejadian tersebut terus berlanjut hingga di bulan April.

“Korban terpaksa melayani pelaku karena diancam dan diiming-imingi akan dinikahi,” beber Suradi.

Namun berjalannya waktu, korban semakin tertekan, hingga akhirnya korban terlihat murung tidak seperti biasanya. Melihat ada yang janggal, tante korban kemudian bertanya apa yang sebenarnya terjadi. Namun, saat ditanya korban enggan menjawab. Setelah cukup lama mendesak dengan berbagi pendekatan, korban kemudian menceritakan apa yang telah terjadi.

"Korban kemudian mengaku bahwa telah disetubuhi oleh DS sebanyak lima kali. Untuk diketahui, korban dan tersangka ini hanya berteman," ujarnya.

Tidak terima, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Bayur dan Satreskrim Polsek Teluk Bayur langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di indekosnya tanpa perlawanan.

"Sementara keterangan tersangka dirinya terbawa nafsu hingga melakukan kekerasan seksual kepada korban," jelasnya.

Pelaku kini harus menjalani hukuman di balik jeruji besi Mapolsek Teluk Bayur sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. Terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 6 huruf b Sub Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Jo Pasal 65 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (hmd/arp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X