Surat Keputusan Gubernur Terbit

- Jumat, 2 Juni 2023 | 01:07 WIB
Abdurrahman
Abdurrahman

TANJUNG REDEB - Gubernur Kalimantan Timur telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Berau dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal ini dipastikan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Abdurrahman, kemarin (1/6).

Dikatakannya, mengenai tindak lanjut SK pemberhentian dan pengangkatan PAW dari Gubernur Kaltim sementara ini memang masih dalam bentuk pemberitahuan. Namun dipastikannya, dalam pekan ini bentuk SK fisiknya akan diterima oleh DPRD Berau.

"SK gubernur sudah keluar. Hanya kami belum menerima fisiknya. Perkiraan dalam minggu-minggu ini sudah diterima fisiknya," ujarnya.

Kendati mengetahui SK dari gubernur telah terbit, Abdurrahman memastikan jadwal rapat internal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Berau mengenai proses PAW tersebut, akan dilaksanakan pada Senin depan, untuk menyepakati bersama pelaksanaan paripurna guna mengangkat anggota DPRD baru, dari partai yang sama.

"Awal bulan ini kami jadwalkan di Banmus untuk Paripurna. Insya Allah bulan Juni ini juga kami jadwalkan untuk pelantikan setelah ada kesepakatan dalam pertemuan di Banmus nanti," jelasnya.

"Jadi, Senin depan nanti baru kami pastikan kapan di paripurna dan pelantikannya," lanjutnya.

Disebutkan Abdurrahman, PAW dilaksanakan atas dasar Undang-Undang Nomor 17/2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, PP Nomor 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD dan Keputusan Mendagri Nomor 061-8087 Tahun 2013 Tanggal 31 Desember 2013 tentang Penetapan Nama Dan Kode Sop Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, ada beberapa faktor penyebab PAW, yakni meninggal, mengundurkan diri hingga diberhentikan.

“Misal, ia sebelumnya masuk partai A, dan terpilih. Kemudian di tengah perjalanan pindah partai B. Itu bisa di PAW,” katanya.

Diakuinya, yang akan menggantikan merupakan suara terbanyak urutan kedua di Dapil 3 yaitu Kecamatan Bidukbiduk, Maratua, Talisayan, Batu Putih, Pulau Derawan, dan Biatan.

"Yang akan menggantikan JH yakni Ismail Mustamin," ucapnya.

Untuk diketahui, PAW salah satu anggota DPRD Berau ini bermula ketika yang bersangkutan atau JH terseret kasus tindak pidana penipuan. Bahkan, JH sempat mengajukan upaya hukum kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dalam amar putusan kasasi juga disebutkan, lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi 1 tahun, yang sebelumnya diputus 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Terdakwa JH telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan atas penjualan aset tanah milik PT Borneo Prapatan Lestari (BPL). (mar/adv/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X