MANAGED BY:
JUMAT
22 SEPTEMBER
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

UTAMA

Jumat, 02 Juni 2023 01:16
Terbakar Cemburu, AW Bacok MS
DIBEKUK: AW kini telah dibekuk jajaran kepolisian, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat melakukan pembacokan terhadap MS.

TANJUNG REDEB – Terbakar cemburu karena mantan istri dekat dengan pria lain, membuat AW gelap mata. Dia pun nekat mendatangi hingga membacok MS (52) hingga menyebabkan luka robek di punggung korban.

Menurut Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, melalui Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Berau Ipda Yoga Fattur Rahman, kejadian bermula ketika, Rabu (31/5) sekira pukul 06.45 Wita, korban berada di rumah sang mantan istrinya, hendak mengantar anaknya sekolah serta berangkat kerja.

Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung membacok korban. Sabetan parang mengenai punggung korban dan menyebabkan luka terbuka. Parang yang digunakan pelaku terjatuh, dan pelaku langsung kabur. Korban langsung mengamankan parang tersebut dan dibawa oleh tetangganya untuk ke rumah sakit.

“Jadi pelaku ini sakit hati dan cemburu, karena mantan istrinya dekat dengan korban,” jelasnya, Kamis (1/6).

Dari hasil pemeriksaan saksi dan korban, pihaknya mendapatkan ciri-ciri pelaku, dan langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya di Jalan Sungai Kuyang, Kecamatan Teluk Bayur. Pelaku hanya bisa pasrah saat dicokok oleh petugas Satreskrim Polres Berau.

“Kami amankan di hari yang sama. Untuk motif sementara pengakuan pekalu, dia sakit hati,” bebernya.

Perwira balok satu di pundak ini menambahkan, pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut. Tapi karena terbakar api cemburu, pelaku akhirnya mencari identitas korban, dan mendapati korban, langsung saja Ia mengayunkan parang miliknya yang memang sudah Ia bawa dari rumah.

“Jadi sajam yang digunakan memang sudah dibawa. Niatnya menakuti korban, namun karena kepalang emosi, diayunkan parang itu,” tuturnya.

Dilanjutkan Yoga, kasus kini sudah ditangani Satreskrim Polres Berau, dan masuk pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman, dikhawatirkan ada motif lain dari pembacokan tersebut. “Korban saat ini sudah berangsur pulih, dan rawat jalan,” tutupnya. (hmd/sam)


BACA JUGA

Kamis, 21 September 2023 21:07

Komitmen Tingkatkan Investasi di Luar Sektor Tambang

Kabupaten Berau terkenal dengan kegiatan perusahaan tambang yang besar. Tetapi,…

Kamis, 21 September 2023 21:03

Percepat Pembangunan Kampung

GUNUNG TABUR – Wakil Bupati Berau Gamalis, menjadi inspektur upacara…

Kamis, 21 September 2023 20:59

Selanjutnya Harus Lebih Meriah

TANJUNG REDEB - Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-70 Kabupaten Berau…

Kamis, 21 September 2023 20:54

Bangun Sentra Terasi di Buyung-Buyung

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Perindustrian,…

Rabu, 20 September 2023 18:40

Punya Pasar Jelas, Bisa Dukung Sektor Pariwisata

Siapa bilang Berau hanya kaya akan destinasi wisata saja, Berau…

Rabu, 20 September 2023 18:32

Siap Amankan Pemilu 2024

TANJUNG REDEB - Dalam rangka menyambut tahun politik tahun 2024,…

Rabu, 20 September 2023 18:29

TPA Direlokasi ke Teluk Bayur

TANJUNG REDEB - Pemilihan lahan untuk Tempat Pengelolaan Akhir (TPA)…

Rabu, 20 September 2023 18:21

Rp 23 Miliar untuk PJU

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau masih terus berbenah…

Rabu, 20 September 2023 18:08

Tangani Abrasi Derawan dengan Tepat

TANJUNG REDEB – Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy…

Selasa, 19 September 2023 15:51

Pastikan PLN Realisasikan TJSL

TANJUNG REDEB – Dalam beroperasinya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers