Terbakar Cemburu, AW Bacok MS

- Jumat, 2 Juni 2023 | 01:16 WIB
DIBEKUK: AW kini telah dibekuk jajaran kepolisian, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat melakukan pembacokan terhadap MS.
DIBEKUK: AW kini telah dibekuk jajaran kepolisian, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat melakukan pembacokan terhadap MS.

TANJUNG REDEB – Terbakar cemburu karena mantan istri dekat dengan pria lain, membuat AW gelap mata. Dia pun nekat mendatangi hingga membacok MS (52) hingga menyebabkan luka robek di punggung korban.

Menurut Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, melalui Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Berau Ipda Yoga Fattur Rahman, kejadian bermula ketika, Rabu (31/5) sekira pukul 06.45 Wita, korban berada di rumah sang mantan istrinya, hendak mengantar anaknya sekolah serta berangkat kerja.

Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung membacok korban. Sabetan parang mengenai punggung korban dan menyebabkan luka terbuka. Parang yang digunakan pelaku terjatuh, dan pelaku langsung kabur. Korban langsung mengamankan parang tersebut dan dibawa oleh tetangganya untuk ke rumah sakit.

“Jadi pelaku ini sakit hati dan cemburu, karena mantan istrinya dekat dengan korban,” jelasnya, Kamis (1/6).

Dari hasil pemeriksaan saksi dan korban, pihaknya mendapatkan ciri-ciri pelaku, dan langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya di Jalan Sungai Kuyang, Kecamatan Teluk Bayur. Pelaku hanya bisa pasrah saat dicokok oleh petugas Satreskrim Polres Berau.

“Kami amankan di hari yang sama. Untuk motif sementara pengakuan pekalu, dia sakit hati,” bebernya.

Perwira balok satu di pundak ini menambahkan, pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut. Tapi karena terbakar api cemburu, pelaku akhirnya mencari identitas korban, dan mendapati korban, langsung saja Ia mengayunkan parang miliknya yang memang sudah Ia bawa dari rumah.

“Jadi sajam yang digunakan memang sudah dibawa. Niatnya menakuti korban, namun karena kepalang emosi, diayunkan parang itu,” tuturnya.

Dilanjutkan Yoga, kasus kini sudah ditangani Satreskrim Polres Berau, dan masuk pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman, dikhawatirkan ada motif lain dari pembacokan tersebut. “Korban saat ini sudah berangsur pulih, dan rawat jalan,” tutupnya. (hmd/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB
X