Butuh Perda untuk Sanksi Pelaku Eksploitasi

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 14:06 WIB
ILUSTRASI JAWA POS
ILUSTRASI JAWA POS

Undang Undang Perlindungan Anak sudah ada. Tapi daerah idealnya punya aturan sendiri agar eksploitasi kepada anak, terutama di jalan, bisa diganjar sanksi berat.


EKSPLOITASI anak di Kota Minyak perlu menjadi atensi khusus. Kasus terakhir misalnya, yang menyeret perempuan berinisial M dan kini berstatus tersangka, turut menjadi pantauan Dinas Sosial.

Seperti diketahui, M berusia 32 tahun mempekerjakan anak kandungnya yang masih di bawah umur. Dia memiliki anak di antaranya IN (8), N (4), dan ID (8 bulan). Sang ibu meminta anaknya berjualan tisu.

Kepala Dinas Sosial Edy Gunawan mengatakan, tindakan eksploitasi anak ini kerap terjadi dan terus memiliki pola yang sama. Sebagian besar umumnya anak di bawah umur diminta berjualan tisu, koran, kue, dan sebagainya. Ironisnya orangtua yang memaksa anak untuk bekerja. Ini tentu masuk dalam pelanggaran undang-undang perlindungan anak.

Pihaknya kini sedang menyusun regulasi dan kerja sama untuk penanganan masalah sejenis tersebut. “Ke depannya harus ada sanksi tegas kepada orangtua, kami akan buat peraturannya,” ujarnya. Lalu penanganan dalam hal pemulihan kondisi anak juga tidak boleh luput. Menurutnya ini bagian dari tanggung jawab pemerintah.

“Nanti kita tampung mereka bisa di panti asuhan atau pesantren dan lainnya. Kita kerja sama untuk kembalikan mental anak,” sebutnya. Edy menuturkan, masalah kesehatan mental anak merupakan hal yang penting. Bahayanya anak yang mengerti bekerja dan menghasilkan uang akan membuat mereka malas kembali sekolah.

“Ini bahaya kalau dibiarkan. Jangan orangtua memanfaatkan dan eksploitasi anak,” ucapnya. Dia menambahkan, ada orangtua yang menyuruh anak atau memang pedagang yang menitipkan barang untuk dijual. Meski terpaksa, semua bisa membuat anak keterusan mencari uang. Itu semua sudah terpola.

Dalam penanganan kasus eksploitasi anak, Dinas Sosial akan melakukan asesmen dulu terhadap orangtua dan anak. Sehingga pihaknya dapat mengetahui masalah apa yang menjadi latar belakang tindakan tersebut. “Kalau pembinaan anak nanti kami bekerja sama dengan instansi lain,” imbuhnya.

Edy menyebutkan, pemerintah bisa saja menanggung biaya untuk penampungan maupun pendidikan anak agar mereka tidak terbebani lagi. “Balikpapan sendiri masih banyak anak berhadapan dengan hukum, tantangan besar bagaimana mengembalikan mental anak,” katanya.

Program yang sudah berjalan seperti dengan DP3AKB dan Bina Remaja. “Tujuannya agar anak tidak tergoda dengan hal-hal yang bisa membuat mereka melanggar hukum,” tuturnya. Menurutnya program ini juga membutuhkan dukungan dari TNI, POLRI, Satpol PP, dan organisasi perangkat daerah terkait.

“Anak jangan hanya ditangkap dan dikembalikan rumah, pasti masalah tidak bisa selesai. Harus pembinaan terus menerus,” ungkapnya. Misal pada kasus anak telantar, berdasarkan hasil asesmen biasanya terdapat hubungan keluarga tidak harmonis. Akhirnya membuat anak telantar. (ms/jpg/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X