TANJUNG REDEB – Meski beberapa wilayah di Indonesia sudah menerbitkan paspor elektonik (e-paspor). Namun, untuk di Bumi Batiwakkal- sebutan Kabupaten Berau, penerbitan e-paspor belum bisa dilakukan.
Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Benyamin Kali Patambal Harahap mengatakan, Direktur Jendral (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyatakan 126 Kantor Imigrasi di Indonesia sudah bisa menerapkan penerbitan paspor elektonik.
“Untuk Imigrasi Tanjung Redeb itu belum bisa diterapkan karena kuota juga terbatas dan kita (Imigrasi Tanjung Redeb, red) juga belum ditunjuk untuk mengeluarkan e-paspor,” ujarnya kepada Berau Post, Senin (5/6).
Pihaknya juga masih menunggu arahan dari Dirjen Imigrasi terkait hal tersebut. Pasalnya, penerbitan e-paspor akan bekelanjutan, sehingga untuk di daerah tinggal menunggu instruksi tersebut.
“Kita menunggu saja instruksi tersebut sampai di Kabupaten Berau,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, untuk pengurusan e-paspor akan dikenakan biaya Rp 650 ribu. Dengan kebermanfaatannya bisa bebas visa bagi negara-negara tertentu, seperti Jepang.
“Jadi penumpang hanya bisa mendaftar sekali saja, dan itu nanti bisa bebas visa” jelasnya.
Kemudian, e-paspor juga memiliki chip dengan berisikan data diri, biometrik wajah dan sidik jari pemilik paspor. Adanya chip gen pada cover atau halaman depan paspor elektronik, juga memiliki keistimewaan tersendiri. Ketika akan melalui pemeriksaan keimigrasian di Bandar Udara (Bandara) itu sudah ada fasilitas autogate.
“Memang banyak keunggulannya dan e-paspor juga sangat mempermudah, semoga saja dalam waktu dekat Imigrasi Tanjung Redeb juga sudah bisa mengakses e-paspor tersebut,” pungkasnya. (aky/arp)