TANJUNG REDEB - Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal yang dilakukan di kawasan Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sei Bedungun.
Dalam rilis yang dipimpin Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna kemarin (13/7), tiga pelaku diperlihatkan kepada awak media.
Masing-masing tersangka yakni GB sebagai operator, AS sebagai operator, dan DL sebagai pengelola.
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya, mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat laporan dan keluhan dari masyarakat sekitar, bahwa adanya aktivitas pertambangan illegal tersebut. Berangkat dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
Selain ketiga pelaku, jajarannya juga berhasil mengamankan barang bukti terdiri dari satu unit alat berat jenis Exavator PC 200 merek Komatsu berwarna kuning yang diduga untuk mengeruk tanah dan mengambil batu bara.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, mereka baru bekerja dua hari, dan baru menggarap lahan 10x5 meter. “Luas lahan tambang 10x5 meter terbilang masih cukup kecil, tetapi lahan yang mau diekspornya banyak dan yang baru dibuka hanya ini,” tuturnya.
Dalam peninjauan di lokasi yang hendak digarap, diketahui para tersangka sudah melakukan pembukaan dan muncul batu bara, namun sebelum sempat melakukan pengupasan dan hauling batu bara langsung dilakukan penangkapan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5).
“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya. (hmd/sam)