MANAGED BY:
SENIN
11 DESEMBER
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

UTAMA

Jumat, 14 Juli 2023 14:44
Lagi, Pelaku Tambang Ilegal Dicokok
RILIS: Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna, melaksanakan rilis pengungkapan kasus penambangan ilegal, kemarin (13/7).

TANJUNG REDEB - Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal yang dilakukan di kawasan Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sei Bedungun.

Dalam rilis yang dipimpin Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna kemarin (13/7), tiga pelaku diperlihatkan kepada awak media.

Masing-masing tersangka yakni GB sebagai operator, AS sebagai operator, dan DL sebagai pengelola.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya, mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat laporan dan keluhan dari masyarakat sekitar, bahwa adanya aktivitas pertambangan illegal tersebut. Berangkat dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku.

Selain ketiga pelaku, jajarannya juga berhasil mengamankan barang bukti terdiri dari satu unit alat berat jenis Exavator PC 200 merek Komatsu berwarna kuning yang diduga untuk mengeruk tanah dan mengambil batu bara.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, mereka baru bekerja dua hari, dan baru menggarap lahan 10x5 meter. “Luas lahan tambang 10x5 meter terbilang masih cukup kecil, tetapi lahan yang mau diekspornya banyak dan yang baru dibuka hanya ini,” tuturnya.

Dalam peninjauan di lokasi yang hendak digarap, diketahui para tersangka sudah melakukan pembukaan dan muncul batu bara, namun sebelum sempat melakukan pengupasan dan hauling batu bara langsung dilakukan penangkapan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5).

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya. (hmd/sam)


BACA JUGA

Senin, 11 Desember 2023 13:29

Diharap Membantu Perbaiki Ekonomi Masyarakat

Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) turut menjadi atensi jajaran…

Senin, 11 Desember 2023 13:08

Persiapan Ibadah Haji 2024 Dimulai

TANJUNG REDEB - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau mulai mempersiapkan pelaksanaan…

Senin, 11 Desember 2023 13:05

Progres Pekerjaan Fisik Capai 92,27 Persen

TANJUNG REDEB - Progres pengerjaan jalan yang digarap melalui Anggaran Pendapatan…

Senin, 11 Desember 2023 13:01

Menunggu Pengiriman Logistik Tahap Kedua

TANJUNG REDEB – Logistik Pemilu tahap pertama telah diterima Komisi…

Senin, 11 Desember 2023 12:58

Tak Ditutup, Berpotensi Kotori Jalan

TANJUNG REDEB - Banyaknya aktivitas proyek yang ada di perkotaan…

Senin, 11 Desember 2023 12:56

Dua dari Tiga Armada Pusling Rusak

TANJUNG REDEB - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Berau masih terus…

Jumat, 08 Desember 2023 20:25

Komitmen Wujudkan Pemilu Damai

TANJUNG REDEB – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim menggelar…

Jumat, 08 Desember 2023 20:20

Dongkrak Perekonomian Masyarakat

TANJUNG REDEB - Masyarakat Maratua patut bersyukur, pasalnya Festival Maratua Jazz…

Jumat, 08 Desember 2023 20:15

Kasus Korupsi Proyek Transmigrasi di Berau, Keberadaan Terendus, Satu DPO Menyerahkan Diri

TANJUNG REDEB - Algusmi Wandi susul Ruben Tumede mempertanggungjawabkan perbuatannya 12…

Jumat, 08 Desember 2023 19:20

2023, Puluhan Alsintan Disalurkan

TANJUNG REDEB - Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Berau telah rampung…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers