MARATUA - Aksi tidak terpuji dilakukan dua pria yang tega mencabuli anak di bawah umur. bahkan salah satu pelaku merupakan ayah tiri dari korban.
Kapolsek Maratua Iptu Suradi mengatakan, tersangka berinisial Bn (38) dilaporkan ke Polsek Maratua atas dugaan pencabulan. Dari penyelidikan, diketahui aksi bejat itu mulai dilakukan sejak Desember tahun lalu.
“Aksi itu ia lakukan ketika korban menginap di rumahnya di Maratua,” ungkap Iptu Suradi.
Korban dicabuli sebanyak 19 kali di rumah terduga pelaku dan membuat korban trauma berkepanjangan. Karena setiap kali melakukan aksinya tersebut, korban selalu diancam oleh pelaku.
Kejadian baru terungkap saat korban kembali ke Tanjung Redeb, usai menginap beberapa hari di Maratua. Ibu korban merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya dam bertanya kepada teman korban.
“Teman korban mengatakan kalau korban hamil. Mendengar penjelasan tersebut, ibu korban membawa korban ke rumah sakit. Setelah diperiksa, bahwa benar korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan,” jelasnya.
Korban mengungkapkan pelaku yang melakukan perbuatan tersebut adalah ayah tiri korban, serta B, orang yang ditampung ibu korban sejak 2010 lalu.
“Korban juga mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja,” jelasnya.
Untuk terduga pelaku B, korban mengaku dibujuk akan dinikahi, jika terjadi apa-apa. Ia juga mengatakan jika B yang pertama kali menggagahinya, kemudian saat berlibur ke Maratua, ia kembali menjadi korban bejat sang ayah sambung.
“Saat beraksi, pelaku ini selalu membujuk rayu korban dengan janji manis,” tuturnya.
Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi menjelaskan, terduga B merupakan kenalan dari salah satu keluarga korban, yang menumpang di rumahnya. Yang lebih memprihatinkan, B ini ternyata telah dirawat oleh orang tua korban sejak 2010 atau 13 tahun lalu.
Keluarga korban yang tidak terima, kemudian melaporkan ke Mapolres Berau di hari itu juga.
Suradi menambahkan, Polres Berau telah mengambil langkah awal dalam penanganan kasus ini. Seperti melakukan visum pada korban sebagai barang bukti. Selain itu, pelapor dan saksi-saksi juga telah diperiksa, untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kejadian ini.
“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Berau dan dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Para terduga pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya.
Lebih lanjut, pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, mengaku akan memberikan pendampingan terhadap korban, dan akan bekerja sama dengan instansi pemerintahan, untuk bisa menyediakan rumah aman bagi korban.
“Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk masalah pendampingan, agar anak ini dan bayi dalam kandungannya aman dan sehat,” tutupnya. (hmd/arp)