SEGAH - Unit Reskrim Polsek Segah mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di PT Hutan Hijau Mas (HHM), Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, Minggu (23/7).
Kapolsek Segah, Iptu Alimuddin mengatakan, terduga pelaku yang diamankan adalah SU (20) dan DT (19). Berdasarkan dari laporan, kejadian pencurian terjadi pada Sabtu (22/7) sekira pukul 15.20 Wita, di lokasi CR 44 dan CR 45 MR 7 PT HHM.
“Saat itu, para pelaku menggunakan kendaraan roda empat warna putih untuk melakukan aksi,” ungkapnya, Senin (24/7).
Menurut kronologis yang dilaporkan oleh pelapor, pada pukul 15.30 Wita pada hari kejadian lelapor melihat SU sedang menyusun buah kelapa sawit di bak mobil tersebut.
"Kemudian, si pelapor segera melaporkan kejadian tersebut kepada Sirwansyah yang juga merupakan security PT HHM," ujarnya.
Setelah menerima laporan dugaan pencurian, pihak keamanan PT HHM langsung bergerak cepat dan berhasil menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh SU dan DT sekitar pukul 19.00 Wita.
"Di dalam kendaraan tersebut ditemukan 113 tandan buah kelapa sawit yang diduga hasil curian," ucapnya.
Mendapat informasi dari pelapor dan saksi-saksi lain, Unit Reskrim Polsek Segah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda empat warna putih beserta tandan buah kelapa sawit tersebut.
“Kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap kedua pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku,” bebernya.
Kedua pelaku terancam Pasal 362 Sub Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
"Pelaku SU dan DT saat ini ditahan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap apakah masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini," pungkasnya. (hmd/arp)