TANJUNG REDEB - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau menyebut perselisihan antara pihak perusahaan maupun karyawan masih kerap terjadi.
Setidaknya, dari data Disnakertrans Berau, ada belasan kasus hubungan kerja yang bermasalah. Di mana didominasi pertambangan maupun perkebunan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Sony Perianda mengatakan sepanjang tahun 2023, terdapat lima belas kasus perselisihan dalam dunia kerja di pihak swasta.
“Yang terdata di dokumen kami sekitar 15 aduan. Mereka meminta kami untuk melakukan mediasi,” ujarnya kepada Berau Post.
Ia menilai, salah satu faktor penghambat penyelesaian perselisihan tersebut, tidak lengkapnya dokumen Bipartit atau risakah perundingan antar pekerja dan perusahaan.
“Inilah mengapa mediator tidak dapat melanjutkan langkah mediasi,” jelasnya.
Adapun persoalan yang sering menjadi aduan, sebut Sony, terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perselisihan hak karyawan dan kepentingan lainnya.
“Artinya, ada perbedaan pandangan. Satu sisi mengatakan pihak pekerja melanggar aturan dan sisi lainnya mengaku sudah mengikuti aturan yang berlaku di perusahaan yang disahkan oleh instansi terkait,” terangnya.
Ia berharap, agar kasus yang saat ini masih berjalan bisa teratasi sesegera mungkin. Guna memberikan kondisi yang kondusif di dunia kerja.
Kendati demikian, apabila kasus tersebut tidak menemukan titik terang. Pihak mediator yang disediakan oleh Disnakertrans akan memberikan opsi dengan menempuh jalur hukum.
“Kita akan melaksanakan sesuai prosedur. Kalau para pihak masing-masing masih dengan pendiriannya, mediator memberikan anjuran untuk melakukan gugatan di pengadilan,” tutupnya. (adm/arp)