TANJUNG REDEB – Pada 5 Agustus nanti, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb akan melaksanakan kegiatan layanan Paspor Merdeka. Kegiatan ini dalam rangka Hari Dharma Karya Dhima (HDKD) atau hari lahir Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) ke-78.
Dijelaskan Kepala Imigrasi Tanjung Redeb, Benyamin Kali Patambal Harahap, layanan paspor Merdeka akan dilaksanakan serentak pada 5 Agustus nanti. Paspor Merdeka merupakan salah satu gagasan yang dilakukan untuk bisa mempermudah masyarakat khususnya yang bekerja bisa melakukan pengurusan paspor di hari libur atau Sabtu.
“Layanannya dilaksanakan di hari Sabtu, dengan harapan masyarakat yang berhalangan di hari kerja bisa mendapatkan kesempatan untuk mengurus paspor,” ujarnya kepada Berau Post, Selasa (1/8).
Kegiatan tersebut akan berlangsung pada pukul 08.00 hingga 12.00 Wita. Pihaknya akan melayani antrean berjalan dan hanya melayani pemohon paspor baru serta pergantian masa berlaku.
“Jadi ini adalah salah satu terobosan agar masyarakat yang tidak memiliki waktu luang karena bekerja, kita beri waktu bagi masyarakat tersebut untuk membuat paspor di hari libur,” paparnya.
Terkait dengan kuota, pihaknya belum memiliki kuota pasti untuk pelayanan, namun tetap akan melayani pada waktu yang sudah ditentukan tersebut.
“Menurut data pada hari biasanya, pemohon per harinya bisa sampai 15 orang,” ungkapnya.
Untuk syarat dan ketentuan menurutnya bagi pemohon paspor baru wajib membawa KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir atau Ijazah sekolah atau buku nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor cukup membawa KTP-el dan paspor lama.
“Jadi syaratnya juga sama seperti pembuatan paspor pada umumnya,” kata dia.
Setelah persyaratan terpenuhi maka proses akan dilanjutkan dengan verifikasi berkas persyaratan, pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari serta tahap wawancara.
Adapun untuk pembuatan paspor baru dikenakan harga Rp 350 ribu dan biaya percepatan paspor yang bisa ditunggu berlaku seharga Rp 1 juta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kegiatan ini, terutama yang tidak memiliki waktu di hari kerja,” tuturnya. (aky/arp)