TANJUNG REDEB – Lurah Karang Ambun, Arif Mulyono menyoroti masih minimnya kesadaran masyarakat terkait perubahan status administrasi saat berpindah tempat tinggal.
Menurutnya, sampai saat ini pengurusan pemindahan data status warga baru masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Hal itu juga kerap menjadi keluhan para ketua RT di wilayahnya. Karena tidak mengetahui warga baru yang tinggal dan keluar dari wilayahnya.
“Karena sampai saat masih banyak warga yang datang dan keluar, namun belum sadar akan pengurusan administrasi, itu yang menjadi keluhan kita,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.
Padahal dijelaskannya, untuk mengurus administrasi kependudukan sudah tidak lagi susah. Bahkan tanpa harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masyarakat juga sudah bisa mengurus administrasi melalui aplikasi.
“Sudah dimudahkan untuk mengurus administrasi,” sebutnya.
“Harusnya masyarakat yang baru pindah tetap melapor, dikhawatirkan ada hal yang tidak diinginkan terjadi, tapi RT tidak tahu siapa orang itu. Tentu akan ribet nantinya,” beber Arif.
Sehingga ia meminta masyarakat yang pindah tempat tinggal agar dapat melapor ke RT setempat, supaya bisa dilakukan pengurusan administrasi.
“Sinkronisasi data itu sangat penting, sehingga kita juga ada bukti jika terjadi hal-hal dan kita dapat melihat data apakah itu warga kita atau bukan,” tegasnya.
Adanya hal itu juga menjadi perhatian Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo, menurutnya pengurusan administrasi sangatlah dibutuhkan. Pasalnya, sangat dibutuhkan untuk menyinkronkan data.
“Data sangat perlu, karena saat ini seluruh masyarakat harus di data. Apalagi, jika masyarakat tersebut pendatang itu sesegera mungkin harus melapor ke RT ataupun lurah,” harapnya.
Sebab dikhawatirkan, nantinya jika terjadi hal-hal yang terjadi kepada masyarakat. Jika warga tersebut terdata maka akan mudah diurus. “Salah satunya terkait bantuan, jika masyarakat itu terdata dan memenuhi kriteria maka bisa dibantu untuk mendapatkan bantuan dari Pemkab Berau,” tuturnya.
Maka dari itu, ia mengimbau seluruh masyarakat yang berpindah domisili atau rumah untuk bisa segera melaporkannya ke RT atau lurah untuk di data. “Karena untuk didata seperti itu tidak ribet,” tandasnya. (aky/arp)