TANJUNG REDEB - Analis Kepegawaian Muda, Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Berau, Indriati, ingatkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Berau tidak lagi melakukan pengangkatan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Honorer.
Sebab tenaga Non ASN di luar sektor pendidikan dan kesehatan akan sulit dilakukan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengangkatan PPPK untuk saat ini diambil dari tenaga non ASN, sebelumnya yang masuk dalam kategori Jabatan Fungsional.
“Harapan kami dari BKPP agar dinas-dinas tidak lagi mengangkat tenaga Non ASN,” ujarnya.
Kebutuhan pegawai sendiri diakui tersebar di OPD di Berau dan tidak terbatas pada pelayanan kesehatan dan pendidikan saja. Sebagian besar kekurangan pegawai di kantor pemerintahan pada kategori Jabatan Pelaksana. Namun, pengangkatan PPPK sendiri baru sebatas jabatan fungsional.
“Sementara PPPK jabatan fungsional, sehingga jadi kendala kita terbatas mengusulkan formasi PPPK selain kesehatan dan pendidikan,” jelasnya.
Sedangkan, kebanyakan tenaga Non ASN atau PTT atau Tenaga Honorer biasanya juga berada pada kategori jabatan administrasi. BKPP sendiri mengakui cukup kesulitan mengajukan jabatan-jabatan tersebut ketika ada pengumuman rekrutmen PPPK.
“Sehingga itu jadi kendala untuk memasukkan PTT di luar tenaga guru dan kesehatan,” ujarnya.
Biasanya PTT atau honorer melakukan perjanjian kerja hanga berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepala dinas saja. Harapan hal ini tidak berlanjut secara terus menerus mengingat proses pengajuan formasi untuk pengangkatan menjadi ASN tidak mudah.
Meski demikian, untuk saat ini sifatnya merupakan imbauan saja. Sebab belum ada mekanisme yang diatur untuk memberikan hukuman jika menambah tenaga Non ASN. Namun, BKPP di tahun 2022, telah melaksanakan pendataan tenaga Non ASN di Berau.
“Sanksi untuk sekarang belum diatur, hanya saja tahun 2022 itu kita sudah melaksanakan pendataan Non ASN yang diserahkan kementerian datanya,” terangnya.
Hal itu dimaksudkan bagi tenaga Non ASN yang telah dinyatakan masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut, dan diakui oleh Pemerintah Kabupaten Berau akan memiliki beberapa keuntungan.
Sehingganya, jika sewaktu-waktu pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan tenaga Non ASN, maka yang tidak terdata di Data Base BKN RI tidak bisa dibantu. “Mereka yang di luar data misalnya, ke depan ada kebijakan pusat untuk tidak lagi atau memberhentikan para Non ASN di luar data, kita tidak bisa berbuat apa-apa,” terangnya.
Sebagai pelaksana turunan dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, BKPP mengaku tidak bisa berbuat banyak, bahkan tenaga Non ASN yang tidak terdata juga tidak bisa menuntut hal tersebut. “Mereka tidak bisa menuntut, mereka di luar yang masuk data,” tuturnya.
BKPP ditekankannya, hanya menjalankan perintah saja. Ke depan, jika Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan yang menetapkan untuk melaksanakan rekrutmen dengan syarat yang bisa mengikuti hanya tenaga Non ASN yang terdata di database BKN RI, maka akan dilaksanakan sedemikian rupa sesuai arahan saja.
“Artinya kan yang tidak masuk data tidak punya kesempatan. Namun ini misalnya saja, perumpamaan kita,” ujarnya.
Untuk saat ini sendiri, pihaknya mengatakan bahwa Pemkab Berau telah melakukan upaya untuk mengurangi pengangkatan Tenaga Non ASN. Terlebih, bagi yang sempat terdata pada Data Base BKN RI hingga saat ini masih dilakukan perpanjangan masa kerja. (*/sen/sam)