SAMARINDA - Kejaksaan Negeri Berau melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh terpidana Alfan, yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Berau, Erwin, menyatakan, terpidana Alfan tersangkut kasus tipikor pada penerimaan pendapatan daerah memalui pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bapenda Kaltim di Berau, atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Berau.
Erwin menjelaskan, putusan Kasasi dari Mahkamah Agung telah dikeluarkan sejak 25 Juli lalu, namun pihaknya baru menerima putusan tersebut pada minggu pertama Agustus. Sehingganya, dengan putusan tersebut Kejari Berau langsung melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Alfan.
“Putusan Kasasi MA ini keluar dengan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda,” jelas Erwin, Rabu (16/8).
Sebelumnya, dalam proses persidangan terpidana Alfan mengajukan upaya hukum berupa kasasi. Hasilnya justru menguatkan putusan Pegadilan Tinggi Kalimantan Timur, yang menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 8 tahun, serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp 6,03 miliar. Apabila terpidana Alfan tidak mampu membayar tuntutan tersebut, maka denda akan diganti dengan kurungan penjara.
“Kalau dia tidak bisa membayar uang pengganti maka diganti pidana subsider 3 tahun penjara atau menjadi 11 tahun,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Berau juga akan melaksanakan eksekusi aset terpidana Alfan berupa satu mobil, dua sepeda motor, serta tiga aset tak bergerak berupa tanah dengan luasan masing-masing 200 meter dua buah, dan dua hektare tanah satu buah. Lokasi aset tak bergerak itu berada di Sambaliung, Rantau Panjang, dan Gunung Tabur.
“Ada penyitaan aset, nah nanti juga tindaklanjutnya kita akan eksekusi. Kita akan pasang plang,” jelasnya.
Terpidana juga sebelumnya sempat menitipkan uang pengganti yang nilainya tidak sebanding dengan denda yang harus dibayarnya. “Ada menitipkan uang pengganti, yang dititipkan kurang lebih Rp 91 juta. Itu masih kurang dari total kewajibannya sebesar Rp 6 miliar,” tuturnya.
Sehingganya, terpidana Alfan tetap dibebankan membayar uang pengganti yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, yang dikuatkan dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung. Eksekusi rampasan akan dilakukan penilaian untuk dikurangi pidana penggantinya.
“Yang bersangkutan karena ditahan di Rutan Samarinda, demi efisiensi dan efektivitas langsung kami eksekusi di Rutan Samarinda juga,” ujarnya.
Pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung lanjut Erwin, merupakan upaya hukum terakhir yang bersifat biasa. Terpidana Alfan tetap bisa mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa berupa Peninjauan Kembali atau PK, jika merasa memiliki bukti baru yang bisa mengubah putusan Kasasi. “Tergantung apakah dia akan mengajukan, terpidana Alfan ini apakah ada bukti baru,” tuturnya.
Sebelumnya, usai menjalani sejumlah agenda persidangan, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pendapatan pajak kendaraan bermotor di Berau, Alfan, telah divonis 6 tahun 6 bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, beberapa waktu lalu. Oleh Majelis Hakim, Alfan dinyatakan terbukti bersalah dan dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp 6 miliar.
Vonis hakim tersebut dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidsus Kejari Berau, Erwin. Dikatakannya, putusan hakim terhadap terdakwa Alfan pada sidang agenda putusan beberapa waktu lalu, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Revisi Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Putusannya pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 200 juta. Adapun pidana tambahan, terdakwa Alfan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 6 miliar. Hukumannya pun naik saat mengajukan banding, yakni divonis 8 tahun,” ujar Erwin pada Januari 2023 kemarin. (*/sen/sam)