GUNUNG TABUR – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Tabur kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak, Sabtu (19/8).
Kapolsek Gunung Tabur AKP Amin Maulani mengatakan, dari laporan yang diterima pihaknya, korban mengaku dicabuli terakhir kali pada hari Kamis, 17 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 Wita. Tempat kejadian terakhir berlokasi di sekitaran Kecamatan Gunung Tabur.
“Pelaku, beruinisial AD, usia 22 tahun, diduga melakukan tindakan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban. Korban adalah seorang pelajar berusia 17 tahun. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh paman korban pada tanggal 19 Agustus,” ungkap Kapolsek Gunung Tabur AKP Amin Maulani.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk barang-barang yang diduga digunakan oleh pelaku dan korban pada saat kejadian.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengungkapkan kronologis peristiwa yang terjadi. Pada awalnya, pelapor dan korban mengenal pelaku dan memiliki hubungan berpacaran. Namun, hubungan tersebut akhirnya putus, namun masih berlanjut dalam komunikasi.
“Pada Maret, pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan tindakan persetubuhan di rumah nenek pelaku. Pada tanggal 19 Agustus, korban dan pelaku terlibat dalam peristiwa serupa, namun didapati oleh paman korban,” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (adm/arp)