TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menggelar rapat koordinasi terkait pelayanan pindah memilih dan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Pelaksanaan rapat kali ini, turut dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Berau, perusahaan dan tamu undangan lainnya di Balai Mufakat, Selasa (22/8).
Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Berau terus gencar sosialisasikan pelayanan pindah memilih maupun DPTb. Tujuannya untuk mengakomodir hak pilih masyarakat menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2024 mendatang.
Maka, ia menilai diperlukan kerja sama pihak instansi dan perusahaan yang terlibat langsung dengan pekerja di Kabupaten Berau namun berdomisilikan di daerah luar.
“Kami ingin perwakilan baik instansi atau perusahaan yang melibatkan tenaga kerja di Berau supaya hak warga untuk memilih terpenuhi,” katanya.
Untuk pemenuhan hak pilih warga, Budi memaparkan, ada beberapa mekanisme untuk mendapatkan hak pilih. Pertama, masyarakat dapat mengajukan pindah memilih. Kedua, bisa juga dengan melakukan pemindahan domisili.
Syarat bagi warga yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Namun, pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Untuk pindah memilih sendiri ada dua kategori. Yakni, domisili lingkup Kaltim dan luar Kaltim. Kalau, sekitaran Kaltim bisa mendapat tiga atau empat surat suara. Sedangkan, luar Kaltim hanya satu surat suara,” terangnya.
Bagi masyarakat yang melakukan pemindahan domisili, jelas Budi, harus berurusan dengan Disdukcapil untuk kepengurusan KTP-el guna, mendapat domisili tetap.
“Untuk pindah domisili itu kewenangan Disdukcapil. Namun, tetap harus mengurus pindah memilih juga. Untuk pindah domisili bisa mendapat lima surat suara,” tuturnya.
Ia menegaskan, baik perusahaan maupun instansi terkait bisa bekerjasama untuk mengakomodir pekerja atau pendatang untuk memberikan pemahaman untuk pemenuhan hak pilih warga saat Pemilu nantinya.
“Kami berharap bisa disampaikan kepada masyarakat atau karyawan terkhusus yang ber-KTP luar. Karena, kesempatan memilih adalah hak kita sebagai WNI,” tutupnya. (adm/arp)