TANJUNG REDEB – Polres Berau berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan tiga orang pelaku. Satu di antaranya hingga kini masih menjadi buronan aparat kepolisian.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan penipuan dan penggelapan mobil kepada pihaknya. Lewat sejumlah penyelidikan, pihaknya berhasil meringkus MY di Jalan Singkuang, Gang Dimas, Kecamatan Tanjung Redeb beberapa waktu lalu.
Dari hasil pengembangan terhadap MY, diketahui ia bekerja sama dengan MS, yang kini telah ditahan di Polres Samarinda. Dan satu orang lagi berinisial S masih menjadi DPO.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua unit mobil, yakni mobil Kijang Innova berwarna abu-abu, mobil Agya berwarna hitam dan barang bukti pendukung lainnya,” tuturnya.
Steyven mengungkapkan waktu dan TKP penggelapan mobil tersebut, terjadi pada hari Minggu (6/8) di Jalan Pemuda, Tanjung Redeb dan pada hari Kamis (4/8) di rumah korban Jalan Mojo RT 3, Kampung Labanan Makmur, Teluk Bayur.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui sengaja rental mobil dan dibawa kabur ke Samarinda.
Kasatreskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menambahkan, untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan uang sewa terlebih dahulu sebesar Rp 1,5 juta dan menggunakan KTP Palsu.
“Jadi ini memang komplotan atau jaringan namun di Berau sudah kita amankan dan baru hanya 2 yang melaporkan terkait dengan penggelapan tersebut,” ucapnya.
Para pelaku sudah terorganisir dan berpengalaman dalam hal penipuan dan penggelapan. Bahkan tersangka MS yang ditahan di Polresta Samarinda dengan barang bukti 40 mobil.
Kemudian terkait pelaku S yang DPO, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku sedang berada di luar Kalimantan. “Jadi masih kami dalami. Kalau sudah ada nanti kami ungkap,” tuturnya.
Adrian juga mengimbau masyarakat khususnya pemilik rental mobil untuk lebih hati-hati. Supaya kejadian serupa tidak kembali terjadi lagi.
“Mungkin ini baru dua yang melapor ke kami. Tidak tahu juga apakah sudah pernah kejadian sebelumnya dan belum kami ketahui,” ungkapnya.
Para pelaku diketahui terancam dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (hmd/arp)