TANJUNG REDEB – Belum lama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2024. Dari daftar yang dirilis KPU itu, diketahui dua calon satu dari Partai Demokrat satu lagi dari Partai Golkar belum lama ini meninggal dunia.
Meski masuk dalam DCS yang diumumkan disebut Ketua KPU Berau, Budi Harianto, kedua partai politik (Parpol) tempat keduanya bernaung dapat mengajukan pergantian. “Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dua bacaleg yang dinyatakan meninggal dunia dapat diganti, itu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya kepada Berau Post, Rabu (23/8).
Untuk menggantikan calon yang meninggal dunia tersebut, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan parpol, yakni melakukan pemberitahuan kepada lembaga pemilihan agar segera dilakukan proses verifikasi.
Setelah verifikasi dilakukan, lembaga pemilihan akan mengumumkan kekosongan posisi calon yang meninggal, dan memberikan waktu untuk parpol mengajukan calon pengganti. Calon pengganti ini biasanya dipilih dari daftar nama calon pengganti yang sudah ada sebelumnya. “Nanti penyerahan dokumen dan persyaratan parpol dan calon pengganti harus menyerahkan dokumen, serta persyaratan yang diperlukan kepada lembaga pemilihan untuk proses pendaftaran sebagai pengganti caleg yang meninggal,” katanya.
Setelah itu lembaga pemilihan akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan yang diserahkan parpol dan calon pengganti itu. Setelah verifikasi selesai dilakukan, lembaga pemilihan akan mengumumkan calon pengganti yang sah. Tak sampai di situ, lembaga pemilihan juga akan menyusun surat dengan mencantumkan nama calon pengganti. Surat suara yang telah disusun tersebut akan digunakan pada pemilihan mendatang.
Menurut Budi, proses penggantian calon yang meninggal dunia dapat berbeda untuk setiap daerah dan setiap sistem pemilihan. Karena langkah-langkah yang disebutkan tersebut merupakan langkah umum yang diterapkan. Walaupun detailnya dapat berbeda. “Yang mesti dipahami adalah setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap), sudah tidak bisa lagi untuk diganti. Aturan itu berlaku tidak hanya untuk yang telah meninggal dunia, tetapi juga untuk yang mengundurkan diri. Adapun batas akhir penggantian kali ini pada 3 Oktober,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Berau, Hardianyah, menyebut saat ini pihaknya tengah mempersiapkan para kader terbaik untuk menggantikan yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. “Kami saat ini masih fokus untuk menyeleksi kader untuk mengisi kekosongan tersebut, karena kita akan memasang kader yang memiliki potensi untuk mengisi dapil almarhum,” katanya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Berau, Andi Amir Hamsyah, belum merespons panggilan awak media ini saat hendak ditanya terkait hal yang sama. (aky/sam)