TANJUNG REDEB - Kepala Dinas Kesehatan Berau Totoh Hermanto, ingatkan masyarakat bahkan terhitung pada 1 September nanti, sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) 23 tahun 2023 yang mengatur penanggulangan Covid-19 di masa endemi, pemerintah tidak lagi menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19.
“Pasien Covid-19 nanti sudah harus menanggung biaya perawatan sendiri, baik di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan lainnya,” ujar Totoh saat dikonfirmasi Berau Post, Jumat (25/8).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keppres Nomor 17 tahun 2023 tentang menetapkan berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia dan Perpres Nomor 48 tahun 2023 yang mengakhiri penanganan pandemi Covid-19. “Karena saat ini statusnya endemi bukan pandemi lagi, jadi biaya pengobatan sudah tidak ditanggung oleh pemerintah lagi,” bebernya.
Meski demikian, Totoh mengatakan bahwa biaya berobat atau perawatan pasien Covid-19 bisa ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan. “Bisa menggunakan BPJS Kesehatan, asalkan si pasien sudah terdaftar,” tandasnya.
Meski demikian, untuk Covid-19 sendiri di Kabupaten Berau saat ini sudah tidak ada pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan lainnya. “Untuk saat ini tidak ada, namun saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Berau agar kiranya selalu menerapkan prokes jika merasa ada gejala sakit Covid-19, mungkin kalau ada gejala tanda-tanda Covid-19 bisa menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan selalu menggunakan handsanitizer,” tutupnya. (amd/sam)