TANJUNG REDEB - Per 1 Januari tahun depan disebut Kepala Sub Bidang Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Indah Ariani, setiap pembelian Elpiji 3 Kg wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal itu disebutnya, sebagai upaya agar penyaluran tabung gas bersubsidi itu benar-benar tepar sasaran. “Langkah ini di lakukan kedepannya agar peredaran tabung gas LPG 3 Kg lebih tepat sasaran kepada yang memang membutuhkan,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/8).
Untuk memuluskan langkah ini, sejak 1 Maret sebutnya PT Pertamina (Persero) telah membuka registrasi penggunaan Elpiji 3 Kg melalui situs web sebagai bagian awal dari program pendistribusian yang efisien. “Jadi mulai sekarang masyarakat bisa mendaftarkan diri melalui website atau bisa datang langsung ke pangkalan terdekat,” bebernya.
Hal ini tentu cukup baik, menyusul peredarannya saat ini terkadang tidak tepat sasaran, bukan kepada yang memang membutuhkan seperti rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. “Kebijakan ini sudah diatur di Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 dan nomor 38 tahun 2019,” tambahnya.
Langkah ini diharapkannya akan mengoptimalkan distribusi subsidi Elpiji 3 Kg dan memastikan manfaatnya bagi yang membutuhkan. Masyarakat juga diimbau segera mendaftar, agar transisi berjakan dengan lancar pada awal tahun 2024 mendatang. “Saat kondisi kosong seperti beberapa pekan lalu, memang ada yang menjual Elpiji 3 Kg di atas HET (Harga Eceran Tertinggi), namun kita belum bisa membuktikan secara langsung karena mereka menjualnya secara diam-diam atau online,” tandasnya.
Untuk saat ini, HET Elpji 3 Kg di Kabupaten Berau memang berbeda-beda, semua tergantung jarak tempuh, dengan menghitung ongkos pengiriman juga. “Di empat kecamatan terdekat itu harganya Rp 25.000 per tabung untuk Kecamatan Tanjung Redeb, Rp 28.000 per tabung untuk di Kecamatan Teluk Bayur, Rp 28.500 per tabung untuk Kecamatan Gunung Tabur, dan Rp 28.300 per tabung untuk Kecamatan Sambaliung,” tutupnya. (adm/sam)