TANJUNG REDEB - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau Madri Pani, menyoroti, lebih lamanya proses pemindahan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Bujangga, dibandingkan dengan estimasi pembangunan rumah sakit (RS) yang lokasinya tidak berjauhan.
“Jika permasalahan TPA saja belum kelar, sedangkan pembangunan rumah sakit sudah dimulai gimana ceritanya? Masa iya pasien akan menghirup aroma tidak sedap dari TPA” ujarnya, kemarin (27/8).
Seharusnya kata Madri, pemindahan TPA dilakukan beriringan atau dilakukan lebih cepat ketimbang pembangunan rumah sakit, sehingga ketika rumah sakit selesai TPA juga sudah tidak berada di lokasi yang berdekatan dengan rumah sakit.
“Sekarang ini aja masyarakat sekitar TPA banyak yang mengeluh dengan aroma tak sedap dari TPA, masa iya pasien yang sakit juga harus merasakan hal serupa. Sebisa mungkin pemindahan TPA harus segera dilaksanakan sebelum rumah sakit selesai dibangun,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana, mengatakan bahwa pemindahan TPA membutuhkan waktu tiga tahun. Saat ini kata dia, pihaknya tengah melakukan studi kelayakan (Feasibility Study/FS) TPA baru dan menyusun dokumen Daftar Perencanaan Pengadaan Tanah (TPPT).
“Target kita 3 tahun lagi. Tahun ini masih menyusun FS, kemudian pembangunan satu tahun, tahun ketiga kita pindah,” jelasnya.
Setelah dua dokumen FS dan TPPT selesai, selanjutnya diserahkan ke Dinas Pertanahan untuk menentukan nilai lahan melalui tim Appraisal.
Dikatakannya, untuk memindah TPA, saat ini sudah ada 12 titik calon lokasi TPA baru. Diantaranya di wilayah Limunjan Kecamatan Sambaliung, arah Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, dan Kecamatan Gunung Tabur.
Saat ini survei dan studi kelayakan 12 titik lokasi itu sedang dilakukan oleh konsultan. Setelah survey, kemudian akan dilihat lagi kelayakannya. Nantinya tiga lokasi dengan skor tertinggi akan diajukan ke kepala daerah untuk selanjutnya ditetapkan lokasinya.
“Ada beberapa kriteria. Diantaranya jauh dari sungai, jauh dari permukiman, dan tidak mengganggu penduduk dengan jangka waktu 20 tahun,” bebernya.
Ditanya soal luas TPA baru nanti, Mustakim menyebut luasannya menyesuaikan kemampuan keuangan dari Dinas Pertanahan selaku pihak yang akan membebaskan lahannya. “Kalau kita maunya 20 hektare. Tapi tergantung kemampuan. Mungkin nanti bertahap sampai terpenuhi 20 hektare,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, sebelum TPA yang lebih representatif dibangun, untuk penanganan sampah sementara masih memaksimalkan TPA Bujangga.
DLHK Berau bekerja sama dengan pihak ketiga menggali lubang di area TPA untuk menimbun sampah yang sudah overload di TPA Bujangga. “Makanya lubang yang dibuat diperkirakan untuk tiga tahun, karena tahun ketiga kita pindahkan,” tutupnya. (adm/sam)