TANJUNG REDEB – Penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur saat ini sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Muhammad Hendratno menyampaikan Berau telah menyampaikan opininya saat ini. Sehingga tinggal menunggu keputusan dari Kemendagri.
Penyelesaian batas wilayah itu dikatakannya, berdampak pada beberapa hal yang bisa saja merugikan masyarakat. Terutama terkait pembagian plasma sawit. Sebagian besar masyarakat yang berada di wilayah arsiran perselisihan batas wilayah mengakui bermukim di Kabupaten Berau.
“Yang sulit plasma, karena nanti berkasnya adalah domisili,” paparnya.
Arsiran wilayah yang masuk dalam perselisihan dikatakan Hendratno berada di bagian atas Kampung Dumaring dan sebagian wilayah Kelay. Luasannya sendiri cukup besar.
“Memang lumayan ya, artinya, di sana kan ada beberapa perusahaan juga yang beroperasi, serta masyarakat itu yang kita pikirkan,” paparnya.
Sehingga, pihaknya telah menyampaikan opini yang menguatkan batas-batas wilayah Berau yang berselisih dengan Kutai Timur.
“Setelah mereka sampaikan mana yang dikuatkan, kalau ada perubahan baru kita kuatkan lagi,” paparnya.
Posisi geografis perbatasan yang didominasi wilayah hutan itu sebagian tergarap oleh perusahaan perkebunan. Sehingga, jika batas wilayah bergeser tentunya akan berdampak pada status pengurusan administrasinya.
“Beberapa perusahaan ikut terpengaruh, perkebunan. Seperti yang saya bilang tadi, itu plasma ada syarat harus warga setempat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Berau, Sri Juniarsih memastikan kalau Pemkab Berau tidak tutup mata terkait masalah ini. Hingga kini dipastikannya, Pemkab Berau terus berusaha menyelesaikan masalah tersebut, Juniarsih bertekad, masalah tapal batas Berau-Kutim akan selesai sebelum masa jabatannya berakhir.
“Saya akan selesaikan secepatnya,” tuturnya. (sen/arp)