TANJUNG REDEB – Pemuda berusia 23 tahun berinisial CAD menikam rekannya FB (28) hingga meninggal dunia, akibat sering di-bully. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 23.00 Wita, Selasa (29/8).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, insiden ini terjadi di sebuah acara pernikahan di Kampung Sukan Tengah. Di mana pelaku CAD dan korban FP sama-sama menghadiri acara tersebut dan ikut pesta minuman keras (miras).
Kemudian, terjadi perselisihan antara pelaku dan korban yang berujung pada percekcokan hebat. Menyikapi perilaku korban yang dianggap meresahkan, pelaku dengan tindakan impulsif mengambil pisau dari jok motornya hingga terjadi penikaman.
"Penanganan kasus ini melibatkan banyak personel, bahkan Kasat Intelkam Polres Berau juga terlibat langsung dalam upaya pengejaran," ungkap Ardian didampingi Kasi Humas Iptu Suradi dan Kanit Pidum Ipda Yoga Fattur Rahman.
Tusukan tersebut mengenai bagian ulu hati dan dada kiri korban. Luka-luka itu mengakibatkan korban jatuh tersungkur dengan tubuhnya bersimbah darah hingga akhirnya meninggal dunia.
Pelaku pun kini sudah berada di Polres Berau guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan. "Aktualnya, pelaku saat ini telah berada dalam tahanan di Rutan Mapolres Berau," jelasnya.
Pihak berwenang menjerat pelaku dengan pasal-pasal berlapis dalam hukum pidana, yaitu Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun karena melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang," jelas Ardian.
"Kami juga akan berdiskusi dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau untuk menentukan penerapan pasal yang sesuai dengan peristiwa ini," sambungnya.
Tak hanya pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah badik lengkap dengan sarungnya, sebatang balok kayu, serta pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku.
"Saat ibu pelaku di Polres Berau beserta barang bukti yang berhasil kami amankan," tutupnya. (adm/arp)