TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri Berau memberi edukasi kepada mahasiswa Universitas Muhammadiyah Berau dalam rangka Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB), Minggu (3/9). Pada kegiatan itu, Kepala Seksi Intel Kejari Berau, Dedi Riyanto memberikan edukasi dengan tema ‘Membangun Negara Tanpa Korupsi’.
Disampaikan Dedi, sebagai bentuk mitigasi kepada generasi muda yang akan produktif dalam tatanan kehidupan bernegara, perlu mengetahui arti korupsi, dampak dari korupsi hingga pencegahan terhindar dari tindak pidana korupsi.
“Tentu kita ingin generasi muda kita paham betul, bagaimana mencegah diri dari tindakan korupsi,” ujarnya.
Sehingga, sebagai calon-calon penerus punya bekal untuk menghindari kegiatan kotor tersebut. Sehingga, bisa menciptakan situasi lingkungan yang terhindar dari tipikor.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo berharap tidak ada lagi kasus tindak pidana korupsi yang muncul ke permukaan. Tentu hal itu terus dilakukan dengan upaya-upaya kegiatan lainnya yang berdampak.
“Kita tentu inginnya jangan sampai ada lagi kasus korupsi muncul,” tegasnya.
Saat ini, pihaknya terus menggencarkan kegiatan-kegiatan yang sifatnya memberikan edukasi dan pencegahan kepada masyarakat. Pendidikan, jadi salah satu target untuk menanamkan paham antikorupsi sejak dini.
“Untuk saat ini akhirnya kita gencarkan giat preventif, untuk mencegah bibit atau kasus korupsi muncul,” terangnya.
Dalam upaya tersebut, pihaknya dibantu melalui bagian Pidana Umum hingga Intel melaksanakan edukasi dan memberikan pemahaman kepada para pelajar hingga aparat kampung.
“Kami buat program seperti Jaksa Masuk Sekolah hingga Jaksa Masuk Kampung,” ujarnya.
Dengan demikian, upaya tersebut bisa memberikan pemahaman kepada bibit penerus bangsa tentang bahaya dari tindak pidana korupsi. Bahkan, dalam kegiatan Jaksa Masuk Kampung diharapkan bisa menjadi upaya memberikan pemahaman kepada aparat kampung dalam mengelola pendanaan.
“Beberapa kegiatan yang bersangkutan dengan Anggaran Dana Desa juga kita dampingi, harapannya tentu bisa mencegah terjadinya praktik korupsi,” pungkasnya. (sen/arp)