TABALAR – Hendak membuka lahan dengan cara dibakar, dua warga Kampung Buyung-Buyung, Kecamatan Tabalar diringkus jajaran Satreskrim Polres Berau.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan, musibah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada Kamis (31/8) lalu, diketahui akibat adanya kesengajaan warga yang hendak membuka lahan untuk sawit.
“Karhutla terjadi di Jalan Poros Tanjung Redeb-Tabalar, Kilometer 72, RT 3, Kampung Buyung-buyung, Kecamatan Tabalar,” katanya.
Dari identifikasi di lapangan, pihaknya berhasil meringkus, 2 orang terduga pelaku berinisial As (54) dan Sl (55) yang merupakan warga Kampung Buyung-Buyung.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika pihak Satreskrim, mendapat laporan dari Kapolsek Tabalar terkait dugaan Kebakaran di wilayah Gunung Padai Jalan Poros Tanjung Redeb-Talisayan, Kampung Buyung Buyung, Kecamatan Tabalar.
“Kemudian Satreskrim Polres Berau yang dipimpin Kanit Tipiter Iptu Aldrin Oktavianto mendatangi TKP dan menuju Polsek Tabalar untuk berkoordinasi terkait terlapor dan saksi-saksi,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus kedua pelaku. Berdasarkan keterangan, pada Juni lalu pelaku As membuka lahan dengan cara menumbang atau merintis. Setelah berselang 2 bulan tanaman yang telah ditumbang telah kering. Kemudian As mengajak SI untuk membantu membakar lahan tersebut.
“Setelah sampai di lokasi As memberikan 1 botol solar ukuran 600 ml kepada Sl dengan tujuan untuk mempermudah pembakaran. Setelah Itu As dan Sl membakar dengan cara menyiramkan solar ke daun dan batang yang sudah mengering,” ungkapnya.
Setelah api mulai membesar, As dan Sl meninggalkan lahan tersebut dan singgah di rumah ketua RT 3 untuk memberitahu jika mereka habis membakar lahan miliknya. “Akibat dari pembakaran lahan yang dilakukan para pelaku ini, sekitar 6 hektare lahan terbakar,” bebernya.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Berau dan para pelaku terancam pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-undang nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Dijelaskan, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan membakar sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) dipidana penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Mereka mengaku tidak mengetahui akibat dari membuka lahan dengan dibakar. Padahal kami sudah kerap melakukan sosialisasi terkait masalah ini,” paparnya.
Ia menambahkan, besarnya kobaran api sempat membuat arus lalu lintas terganggu. Kedua pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Berau, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami masih pengembangan. Ini juga kami akan lebih intens untuk sosialisasi,” tutupnya. (hmd/arp)