TANJUNG REDEB – Polres Berau berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bumi Batiwakkal -sebutan Kabupaten Berau. Dua orang penadah pun turut diringkus oleh aparat.
Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan, sebanyak enam terduga pelaku sudah diamankan pihaknya. Setelah adanya tiga laporan dari masyarakat yang kehilangan motor.
“Jadi kami terima laporan, langsung membentuk tim, dan berhasil meringkus para pelaku ini,” katanya saat rilis didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna, Senin (4/9).
Ia merinci laporan tiga kasus tersebut di antaranya 29 Agustus, 1 dan 3 September lalu. Pada pengungkapan di tanggal 29 Agustus, pihaknya meringkus pelaku di Jalan Manunggal. Pengungkapan kedua pada Sabtu 2 September di Jalan Siranuddin, Gunung Tabur dan ketiga di tanggal 3 September pada pukul 01.00 dini hari.
Dari 3 kasus pengungkapan ini, polisi berhasil meringkus para terduga pelaku berinisial Mf, J, H, Abh, Aj dan R. Dua di antaranya merupakan penadah barang curian.
Selain itu, polisi berhasil mengamankan tiga unit motor hasil curian dan satu di antaranya sudah sempat dijual pelaku dengan harga Rp 2.6 juta. “Dua unit kami amankan dari para pelaku dan satu sudah sempat dijual,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Ardian.
Pihaknya juga mengaku sedang melakukan pengembangan kemungkinan ada penadah atau pelaku lainnya. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim meminta warga lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraannya. Ia meminta masyarakat mengunci stang kendaraan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati dalam menyimpan kendaraan dan jangan meninggalkan kunci di motor,” tutupnya. (hmd/arp)