TANJUNG REDEB – MLW (33) harus berurusan dengan pihak Reskrim Polsek Tanjung Redeb. Pasalnya, pria pengangguran tersebut nekat mencabuli keponakannya sendiri, Bunga (13) bukan nama sebenarnya.
Aksi keji tersebut diketahui terjadi di rumahnya di Kecamatan Tanjung Redeb saat kedua orangtua korban tidak berada di rumah.
Menurut Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, aksi itu terjadi sejak Juli hingga Agustus lalu, dan baru terbongkar, Senin (4/9). Di mana ibu korban merasa ada perubahan pada anaknya.
“Dalam memuluskan aksinya, pelaku ini mengancam korban. Namun pengakuannya baru satu kali mencabuli korban,” ujar Suradi.
Perwira balok dua di pundak ini melanjutkan, berdasarkan keterangan korban dan pelaku, MLW kerap memamerkan alat vitalnya kepada korban, berharap korban berhasrat. Namun, korban malah merasakan sebaliknya atau takut dan trauma.
“Setelah diajak bicara, korban akhirnya terbuka. Atas perbuatan pelaku kepada dirinya,” kata Suradi.
Tidak butuh waktu lama, setelah mendapat laporan dari orangtua korban, pelaku langsung dijemput anggota Reskrim Polsek Tanjung Redeb di kediamannya. Pelaku tidak bisa mengelak, dan hanya pasrah saat digelandang ke Mapolsek Tanjung Redeb, untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku mengaku khilaf melakukan aksi tersebut. Dan tergiur oleh korban, makanya ia nekat melakukan aksinya,” ungkapnya.
Ditambahkan Suradi, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perumahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami masih dalami dan pengembangan juga terus dilakukan,” pungkasnya. (hmd/arp)