TANJUNG REDEB - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Berau, Sonny Alonsye melaksanakan sosialisasi pelaksanaan Surat Edaran Bupati Berau tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada perusahaan yang beroperasi di Berau. Sosialisasi ini digelar di Ruang Sangalaki, Kantor Bupati Berau pada Rabu (5/9).
Sonny menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk kepada UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2, UU Nomor 40 Tahun 2007 Bab V Pasal 74, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2023 dan Surat Edaran Bupati Berau Nomor 560.398.4.PJK.
“Kami mengapresiasi Bupati Berau dan Disnakertrans atas dukungannya serta seluruh perusahaan yang telah berkomitmen ikut melaksanakan kegiatan ini,” ujarnya.
Adapun BPJamsostek telah menyalurkan santunan berbagai jenis santunan sejak 2022 hingga 2023 mencapai Rp 258,4 miliar. Santunan itu telah diterima dan dimanfaatkan ahli waris setelah disalurkan sesuai ketentuan yang ada.
“Untuk saat ini terdapat 64.752 Tenaga Kerja Aktif Formal, 39.677 Tenaga Kerja Aktif Konstruksi, 10.649 Tenaga Kerja Sektor BPU serta baru 3.111 yang pekerja rentan yang terbantu dengan CSR Perusahaan,” paparnya.
Dirinya mengajak perusahaan untuk lebih aktif dalam membantu menyalurkan CSR perusahaannya dalam bentuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja rentan lainnya di Berau. Hal ini dikatakan mampu mengurangi angka kemiskinan yang belum memiliki perlindungan.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulfikar Ashari menyampaikan sosialisasi ini merupakan hal penting dan bermanfaat untuk orang lain, dalam membantu mengentaskan kemiskinan. “Dan surat keputusan ini adalah bentuk perhatian Pemkab Berau kepada pekerja rentan,” paparnya.
Dirinya menekankan pentingnya sinergi pemerintah dan perusahaan yang ada di Berau, dalam mewujudkan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Berau.
Bupati Berau yang diwakili Staf Ahli, Jaka Siswanta mengapresiasi BPJamsostek Berau atas kinerja dan upaya menyediakan perlindungan sosial bagi tenaga kerja rentan di Kabupaten Berau.
“Kegiatan ini merupakan langkah positif di samping kita mengamalkan Pergub Kaltim Nomor 19 Tahun 2023,” ujarnya.
Jaka menyebut, jaminan sosial bagi pekerja rentan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pihak perusahaan. Ia meminta perusahaan bisa meningkatkan kepedulian dalam rangka menyediakan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Bumi Batiwakkal. (sen/adv/arp)