TANJUNG REDEB – Seluruh fraksi nyatakan setuju menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2023 menjadi Perda. Hal itu sebagaimana penyampaian pandangan akhir fraksi dalam sidang paripurna yang dilaksanakan, kemarin (5/9).
Meski begitu, terdapat beberapa beberapa catatan yang harus jadi perhatian Pemkab Berau, di antaranya terkait pembangunan yang harus merata, serta pendidikan yang dinilai masih rendah untuk anggaran pembangunannya yakni hanya 0,8 persen, dari 13 persen dana pendidikan yang diserap dari APBD 2022 lalu.
Ketua DPRD Berau, Madri Pani, pun meminta kepada bupati Berau agar mendengarkan dan menyerap aspirasi yang disampaikan oleh fraksi yang ada di DPRD Berau, terutama untuk pendidikan yang dinilai masih sangat rendah. “Benar, pendidikan yang menjadi atensi kami. Begitu juga untuk dunia kesehatan,” paparnya.
Menurutnya, rendahnya anggaran untuk pendidikan berpengaruh besar pada kualitas pendidikan di Bumi Batiwakkal. Maka dari itu, ia ingin agar OPD terkait bisa menjadi atensi bupati untuk lebih menggelontorkan anggaran pembangunan, bukan hanya 0,8 persen dari anggaran yang disiapkan. “Kalau 0,8 persen itu masih rendah, bisa ditingkatkan lagi,” tutupnya.
Adapun Bupati Berau Sri Juniarsih, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Berau, yang telah menyampaikan pandangan akhir dan sekaligus persetujuan atas Raperda Perubahan APBD 2023 disahkan menjadi Perda. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten dan DPRD Berau atas kerja sama dan partisipasi yang maksimal, dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Raperda Perubahan APBD 2023 ini sebelum ditetapkan, akan disampaikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi Kaltim paling lambat 3 hari kerja setelah dilakukan persetujuan bersama untuk dievaluasi, yang kemudian ditetapkan melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur. Ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Lanjut bupati, penyusunan APBD Perubahan 2023 memberikan gambaran mengenai kondisi dan kemampuan keuangan daerah setelah diperhitungkan kembali. Tujuannya, agar APBD Perubahan tahun 2023 dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah dan keterbatasan waktu sampai akhir tahun.
Dia juga menyebutkan, kondisi keseluruhan pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2023 mengalami kenaikan dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
“Secara umum perubahan kebijakan belanja daerah Kabupaten Berau tahun 2023 berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran yang disusun dengan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan, dengan memperhatikan prestasi kerja setiap satuan kerja perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya,” bebernya.
Selanjutnya, kondisi umum pembiayaan pada hakekatnya menerapkan prinsip anggaran surplus atau defisit adalah untuk menghindari terjadinya utang pengeluaran akibat rencana pengeluaran yang melampaui kapasitas pendapatan atau penerimaannya. Apabila penerimaan yang telah ditetapkan dalam APBD Perubahan tidak mampu membiayai keseluruhan pengeluaran, maka dapat dipenuhi melalui pembiayaan daerah yang dilaksanakan secara teknis dan strategis sesuai dengan prinsip defisit anggaran.
Dikatakan Sri Juniarsih juga, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran 2022 dapat menjadi faktor penutup atas defisit anggaran yang terjadi pada APBD Perubahan 2023, sehingga belanja pada program dan kegiatan yang sangat mendukung kinerja perangkat daerah dapat diakomodir secara proporsional.
Sedangkan pada sisi pengeluaran pembiayaan dialokasikan anggaran dalam rangka penyertaan modal kepada Perumda Bhakti Praja, sebagai amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2020.
“APBD Perubahan 2023 ditetapkan sebesar Rp 5,1 triliun lebih. Secara garis besar, terdapat penambahan baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja,” bebernya.
Ia melanjutkan, pendapatan daerah secara keseluruhan setelah perubahan menjadi Rp 4,3 triliun lebih, terjadi kenaikan sebesar Rp 735 miliar lebih dari anggaran semula sebesar Rp 3,6 triliun lebih. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp 259 miliar terjadi kenaikan sebesar Rp 18,5 miliar dari anggaran semula sebesar Rp 240 miliar.
Kemudian pendapatan transfer pemerintah pusat setelah perubahan menjadi Rp 3,3 triliun, terjadi kenaikan sebesar Rp 549 miliar dari anggaran semula sebesar Rp 2,7 triliun. Untuk Pendapatan transfer Antardaerah, setelah perubahan menjadi Rp 739 miliar terjadi kenaikan sebesar Rp 115 miliar dari anggaran semula sebesar Rp 623 miliar. Sementara belanja daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp 5,1 triliun, terjadi kenaikan belanja sebesar Rp 1,5 triliun dari anggaran semula sebesar Rp 3,6 triliun. Adapun belanja daerah terdiri dari belanja operasi setelah perubahan sebesar Rp 2,1 triliun terjadi kenaikan sebesar Rp 525 miliar, dari anggaran semula sebesar RP 1,6 triliun.
“Kenaikan belanja operasi tersebut terjadi pada jenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah serta belanja bantuan sosial,” jelasnya.
Sementara belanja modal setelah perubahan sebesar Rp 2,5 triliun terjadi kenaikan sebesar Rp 952 miliar dari anggaran semula sebesar Rp 1,6 triliun. Kenaikan terjadi pada belanja modal peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, jaringan dan irigasi, serta belanja aset tetap lainnya. Belanja tidak terduga setelah perubahan sebesar Rp 25 miliar terjadi kenaikan sebesar Rp 4,7 miliar dari anggaran semula sebesar Rp 20 miliar. Belanja transfer setelah perubahan sebesar Rp 439 miliar, terjadi kenaikan sebesar Rp 52 miliar dari anggaran semula sebesar Rp 386 miliar.
Dari Penerimaan Pembiayaan khususnya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 802.433.738.094, dimana pada APBD murni 2023 tidak dianggarkan SiLPA. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan, setelah perubahan dianggarkan sebesar RP 2 miliar.
Dikatannya, ada nampak terjadi defisit setelah perubahan sebesar Rp 800.433.738.094. Defisit tersebut akan ditutupi melalui pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022. Setelah Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini disetujui, Sri Juniarsih memerintahkan kepada kepala organisasi Perangkat daerah untuk segera memulai proses pengadaan barang dan jasa yang dianggarkan dalam perubahan APBD 2023, mengingat ada beberapa paket pekerjaan yang harus selesai dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2023.
“Optimalkan kinerja untuk penyelesaian kegiatan sesuai dengan target yang ditetapkan, sehingga pada tahun anggaran 2023 realisasi belanja dapat meningkat dari tahun anggaran sebelumnya,” tutupnya. (hmd/sam)