TANJUNG REDEB – Jajaran Satreskrim Polres Berau mengamankan salah satu tersangka kasus penipuan yang berada di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Redeb, Senin (4/9) lalu.
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum), Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman mengatakan pihaknya telah mengamankan salah satu tersangka kasus penipuan yang berinisial ERJ. Setelah mendapat laporan dari korban yang berinisial SB.
“Setelah menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Polres Berau berhasil mengamankan pelaku ERJ yang kemudian digiring ke Mapolres Berau untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Lanjut pria berpangkat balok satu itu, kronologis kasus dugaan penipuan berawal saat ERJ bertamu ke rumah korban SB pada 20 Agustus lalu. Saat itu pelaku datang dengan membahas masalah pekerjaan yang akan habis masa kontraknya dan juga membahas BBM Jenis Pertalite dan solar yang masih tersisa di tempat kerjanya.
“Setelah pertemuan itu, ERJ meninggalkan korban SB yang kemudian pelaku menuju SP 4 arah ke Kampung Sukan,” ungkapnya.
Keesokan harinya terduga pelaku kembali mendatangi korban bersama rekannya untuk mengambil drum korban untuk mengangkut Pertalite yang akan dibeli korban.
Namun, dalam proses jual-beli yang dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Redeb itu, pelaku kabur setelah menerima uang dari korban sebesar Rp 4,5 juta.
“ERJ kita kenakan pasal 378 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya. (adm/arp)