TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Bagian Tata Pemerintahan telah menyelesaikan beberapa permasalahan tapal batas antarkampung hingga antarkecamatan pada 7 September lalu. Di antaranya batas wilayah Kampung Tumbit Dayak dan Kampung Labanan Makarti.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Setkab Berau, Syafri menjelaskan, sudah ada keputusan yang disepakati antara dua kampung tersebut dengan menarik wilayah dari Kilometer 9 Jalan Poros Labanan-Kelay masuk dalam wilayah administratif Kampung Tumbit Dayak, Sambaliung.
“Selesai sudah, jadi keputusannya sudah final. Kilo (Km) 9 tarik langsung sudah (Tumbit Dayak, red),” jelas Syafri.
Namun, ia menerangkan hal ini belum menyelesaikan secara utuh terkait batas-batas wilayah dengan kampung lain. Pasalnya, Kampung Tumbit Dayak masih harus menyelesaikan beberapa dokumen administrasinya terhadap Kampung Tumbit Melayu dan Kampung Long Lanuk.
“Belum ditarik, karena Kampung Tumbit Dayak masih bersentuhan dengan Kampung Long Lanuk, serta Kampung Labanan Makmur itu bersentuhan dengan Kampung Labanan Jaya untuk dokumen administrasi,” paparnya.
Nantinya, kampung-kampung tersebut akan kembali dipertemukan oleh Pemerintah Kabupaten Berau melalui Bagian Tata Pemerintahan untuk diselesaikan titik-titik batas wilayah kampungnya.
Lanjut Syafri, beberapa kampung telah memiliki berkas kesepakatan batas wilayah, sehingga pihaknya hanya akan memastikan kembali. “Tinggal kami pertemukan lagi, karena ada yang sudah sepakat. Kesepakatan kampung juga sudah ada, jadi nanti tinggal kami minta dan petakan,” jelasnya.
Setelah itu, pihaknya akan kembali melihat titik-titik batas wilayah sesuai hasil kesepakatan yang sudah ditetapkan tiap kampung, baik yang sudah ada sebelumnya atau yang baru disepakati.
Sebab, beberapa kampung masih menggunakan pemetaan model lama, sehingga perlu diperbaharui. Kemudian setelah menyelesaikan batas Kampung Labanan Makmur dengan Kampung Tumbit Dayak, Bagian Pemerintahan Setkab Berau akan segera menyelesaikan perbatasan antarkampung di Kecamatan Tabalar.
“Yang belum Kecamatan Tabalar. Semua kampung di sana mereka hanya (memiliki) peta alam, mau dipertemukan kembali dalam waktu dekat,” terangnya.
Keseluruhan kampung di Tabalar dikatakan Syafri memiliki perselisihan batas kampung. Perselisihan itu disebabkan mengandalkan kesepakatan saja serta berdasarkan pemetaan masing-masing. Sehingga, nanti akan kembali digambarkan untuk memperbaiki batas-batas wilayah kampung-kampung di Kecamatan Tabalar.
"Berselisih dengan hanya kesepakatan, berdasarkan pemetaan mereka. Sehingga perlu kita gambarkan ulang di peta," pungkasnya. "Sebelumnya, Bagian Tata Pemerintahan Setkab Berau telah melaksanakan pertemuan membahas tapal batas wilayah antarkampung. Di antaranya masalah tapal batas Kampung Tumbit Dayak, Sambaliung dengan Kampung Labanan Makmur, Teluk Bayur.
Pengajuan sendiri dikatakan Syafri baru dilakukan pada tahun ini, pertemuan beberapa hari lalu itu menjadi pertemuan pertama dalam rangka mendengarkan opini masing-masing Pemerintah Kampung terhadap batas wilayah masing-masing kampungnya.
“Jadi mereka ini masih klaim batas wilayah sesuai pendapat mereka dalam pertemuan kemarin,” jelas Syafri. (sen/arp)