TANJUNG REDEB - Ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu jenazah masyarakat Sambaliung yang hendak dikebumikan harus digotong jalan kaki lantaran Jembatan Sambaliung belum diperkenankan dilintasi kecuali sepeda motor.
Kini aturan penyeberangan pun perlahan 'dikendurkan', melalui surat yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Kalimantan Timur dengan nomor surat 600.1.10/3706/BID-BM pada Kamis (8/9) lalu, yang ditandatangai Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, akhirnya memperkenankan kendaraan roda 4 (R4) prioritas untuk dapat melintas di atas jembatan.
“Dengan mempertimbangkan kondisi kedaruratan dan kepentingan masyarakat, untuk kendaraan roda 4 yang dipergunakan dalam kondisi darurat seperti ambulans dan mobil jenazah diizinkan untuk melintasi Jembatan Sambaliung," terang Kadis PUPR-Pera Kaltim.
Hal itu juga diterbitkan, tidak lepas setelah adanya surat masuk dari Bupati Berau, Sri Juniarsih, pada tanggal 6 September lalu dengan nomor 600/145/Bang-I, terkait permohonan untuk pembukaan jembatan tersebut bagi kendaraan prioritas.
Adapun kendaraan umum baru akan bisa melintasi Jembatan Sambaliung atau open traffic, masih menunggu hasil kajian dan uji beton yang berlangsung. Uji beton sendiri baru dilakukan pada 11 September lalu dan memakan waktu selama 7 hari.
Setelahnya, DPUPR-Pera Kaltim akan melakukan analisa atau perhitungan terkait kekuatan dan keamanan struktur beton atau Pier Head Jembatan terhadap beban kendaraan yang nantinya akan melintas. “Hasil analisa dan perhitungan tersebut nantinya akan segera kami sampaikan kepada bupati Berau,” tuturnya.
Pembukaan secara menyeluruh ditegaskannya masih menunggu seluruh proses pembangunan selesai hingga akhir. Sehingganya, ketika dibuka bisa dipastikan aman untuk dilintasi masyarakat Berau. “Jembatan akan dibuka sesegera mungkin ketika hasil analisa dan uji kuat tekan beton telah memenuhi syarat,” paparnya.
Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perbaikan Jembatan Sambaliung, I Nyoman Suardika, menegaskan, bahwa surat yang beredar terkait perizinan melintas bagi kendaraan darurat ambulana dan mobil jenazah adalah benar. “Ya, itu untuk kondisi darurat seperti ambulans dan mobil jenazah. Termasuk kendaraan pribadi jika hal itu dalam keadaan darurat akan diperbolehkan,” jelasnya melalui pesan singkat, Selasa (13/9).
Terkait hal ini, pengawasan tentu harus dilakukan, untuk itu sebut Nyoman, pihaknya berhadap adanya bantuan dari Pemerintah Kabupaten Berau untuk menjaga dan menyaring agar kendaraan yang melintas benar-benar yang masuk dalam kategori prioritas atau darurat.
“Pengawasan kami mohon bantuan kepada pemerintah Kabupaten Berau. Harapan kami petugas dapat memperhatikan (kendaraan darurat, red) itu," harapnya.
Terkait pembukaan jembatan diucapkannya juga, masih menunggu hasil analisa dan uji kuat tekan beton yang masih dilaksanakan. Beton tersebut juga dikatakannya belum berumur 7 hari, sehingga dirinya pun masih menunggu hasil uji kuat tekan beton untuk selanjutnya diputuskan pembukaan jembatan. “Saya masih menunggu hasil kajian yang berjalan,” tegasnya.
Sehingganya, dirinya meminta kepada masyarakat agar bisa bijak dalam menghadapi situasi saat ini. Dirinya juga memohon kesabaran masyarakat dalam menunggu pembukaan jembatan yang masih dilakukan serangkaian tes dan uji. “Saya belum tahu (pembukaan, red), tunggu saja suratnya ya,” pintanya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Berau, Andi Marewangeng, mengatakan pihaknya siap jika memang akan dilakukan koordinasi terkait pengamanan Jembatan Sambaliung untuk menjaga lalu lintas kendaraan prioritas. “Pada dasarnya kita siap saja. Kami juga menunggu koordinasi yang akan dilakukan,” paparnya.
Ini merupakan bentuk komitmen dirinya bersama instansinya untuk mendukung penyelesaian perbaikan Jembatan Sambaliung yang sebentar lagi rampung. Tentu dirinya juga berharap dukungan masyarakat agar bisa memilah hal-hal yang menjadi prioritas untuk dilewati ke Jembatan Sambaliung.
“Tentu kita juga harapkan masyarakat bisa bijak dan selektif. Jika memang darurat dan sesegera mungkin harus melintas maka melewati Jembatan Sambaliung,” tuturnya.
Namun, dirinya meminta adanya surat masuk koordinasi yang ditujukan oleh PPK Perbaikan Jembatan Sambaliung kepada Kepala Daerah ataupun ke instansinya. Sebab dalam menerjunkan anggota Dinas Perhubungan untuk menjaga lokasi jembatan perlu diatur mekanisme pembayaran honor tugas petugas di lapangan.
“Pada dasarnya kita siap saja, dengan catatan tadi, bahwa bersurat kepada kepala daerah atau kami. Sehingga dalam proses administrasi kami punya dasar untuk menerjunkan petugas di siang dan malam hari,” paparnya.
Sesuai dengan surat edaran yang diterimanya, pihaknya juga akan menjalankan pengawasan sesuai daripada kriteria yang ditetapkan. “Iya kita ikut dengan keterangan, tentu setelah proses permintaan dan administrasi selesai dibuat,” pungkasnya. (*/sen/sam)