TANJUNG REDEB – Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, Ilyas menyayangkan masih maraknya penjualan dan konsumsi telur penyu di masyarakat.
Dikatakannya, penyu merupakan hewan yang dilindungi oleh undang-undang. Sehingga wajib dilindungi baik hewan maupun telurnya.
"Sangat kita sayangkan hal tersebut terjadi, pasalnya penyu dan telurnya saat ini dilindungi oleh undang-undang,” katanya.
Penyu dilindungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan atau satwa. Karena itu segala bentuk perdagangan maupun mati tidak diperbolehkan.
"Hukum yang dikenakan ialah 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan jika terbukti memelihara atau mengonsumsi bahkan memperjualbelikan penyu maupun telurnya," tuturnya.
Selain itu, jual beli telur penyu ini bukan lah kali pertama di Berau. Di mana pada 2019 lalu Polres Berau berhasil mengamankan ribuan telur penyu yang dibawa oleh mobil travel dari Kalimantan Utara ke Kabupaten Berau.
"Kami selalu memberikan edukasi kepada masyarakat Berau agar tidak menjual atau mengonsumsi. Terutama masyarakat yang ada di pulau-pulau habitat penyu itu bertelur, namun hingga saat ini masih ada saja yang nakal," tuturnya.
Ilyas meminta agar masyarakat Berau menghilangkan budaya mengonsumsi telur penyu yang mitosnya baik untuk kesehatan. Padahal telur penyu mengandung kolesterol yang cukup tinggi sehingga tidak baik untuk kesehatan.
"Budaya mengonsumsi telur penyu harus kita sudahi saat ini, karena kalau bukan kita yang melestarikan penyu tersebut mau siapa lagi,” tegasnya.
“Jangan sampai generasi selanjutnya hanya tinggal kenangan saja karena populasinya penyu sudah mengalami kepunahan," tutupnya. (adm/arp)