TANJUNG REDEB - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dituntut netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala kampung, yang sebentar lagi akan dilaksanakan.
Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) tetap berpedoman pada aturan terkait netralitas ASN, dan tidak terlibat dalam politik praktis. Melainkan tetap fokus menjalankan roda pemerintahan. Hal ini diperkuat pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Berau Nomor 28 Tahun 2017, Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung.
Selain itu, netralitas ASN juga diatur dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
“Jadi saya minta ASN netral. Jangan berkampanye, baik untuk Pilkakam atau Pilkada nanti,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Berau untuk berlaku netral terhadap para calon kepala kampung. Agar pelaksanaan pilkakam berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
“Saya mengimbau kepada seluruh ASN untuk netral dalam pelaksanaan pilkakam nanti. Mulai masa kampanye bahkan menjelang waktu pencoblosan di hari pelaksanaannya,” tegasnya.
“Semua sudah jelas ada peraturan bahkan undang-undang yang mengatur, oleh sebab itu mari kita jaga supaya aturan yang sudah berlaku tersebut dapat diterapkan sebagaimana mestinya,” sambungnya.
Kemudian, ditambahkannya, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi. Mulai penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS tersebut termuat sejumlah larangan.
Sanksi Penjatuhan Hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor, 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor , 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor, 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Aturannya jelas. jadi saya harap, seluruh ASN ini netral,” ucapnya.
Madri juga menyoroti adanya laporan usai pemilihan terkait masalah ijazah. Ia meminta agar DMPK selektif dalam menyeleksi ijazah para peserta, agar tidak ada keluhan atau laporan terkait ijazah palsu.
“Ini yang sering terjadi. Sebelum pemilihan, sorot baik-baik persoalan ijazah, agar tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan dan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Sudirman mengatakan, netralitas ASN perlu dilaksanakan. Namun bukan berarti ASN tersebut, tidak bisa memilih. Tetap saja. Aturannya sama seperti Pilkada nanti.
“Kalau kampanye memang tidak boleh. Tapi mencoblos sah saja,” ucapnya.
Bukan hanya ASN, namun juga perangkat desa, PPK, panitia dan lembaga yang ada di kampung, wajib netral. Jangan sampai memanfaatkan jabatan yang ada.
“Terkait tidak netral, tentu ada sanksinya, itu bertahap. Agar mendorong demokrasi di Indonesia,” katanya.
Sedangkan untuk permasalahan ijazah, Sudirman mengatakan, hal ini masuk dalam tahapan verifikasi terhadap persyaratan kepala kampung. Nanti divalidasi, jika ada ijazah yang terindikasi melanggar atau ilegal, nanti tugas panitia yang akan menyeleksinya.
“Saat ini tahapannya sudah dimulai, untuk validasi ijazah itu. Kami juga tidak mau ke depannya, ada persoalan ijazah. Ini dampaknya luar biasa. Ini bisa mengarah ke pidana,” tutupnya. (hmd/arp)