MANAGED BY:
SENIN
11 DESEMBER
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

UTAMA

Rabu, 27 September 2023 21:05
Mantan Karyawan Curi Aki Tower

Kerugian Perusahaan Capai Rp 1 Miliar

DIUNGKAP KE PUBLIK: Aparat Polres Berau menunjukkan barang bukti aki yang didapat dari empat tersangka pencuri aki tower telekomunikasi.

TANJUNG REDEB – Satu keluarga berhasil merugikan salah satu perusahaan telekomunikasi senilai Rp 1 miliar. Setelah mencuri 123 aki tower telekomunikasi.

Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari salah satu perusahaan telekomunikasi dan langsung membentuk tim.

Setelah pengembangan beberapa hari, pihaknya berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku, di Gang SMP, Jalan Kedaung, Kelurahan Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.

“Hasil pemeriksaan saksi kami berhasil mendapatkan satu nama, kemudian kami kembangkan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” katanya.

Dijelaskannya, aksi pencurian ini diketuai oleh Aa (24) yang merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut. Karena mengetahui seluk beluk kondisi tower. Ia dengan mudah menyamar menjadi karyawan untuk melakukan pencurian.

“Jadi Aa ini mengajak tiga keluarganya untuk bersama-sama melakukan pencurian,” bebernya.

Ia mengatakan, selama nyaris sebulan melakukan aksinya, para pelaku ini berhasil menggasak sebanyak 123 aki. Dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih.

Aki tersebut saat diamankan masih berada di rumah pelaku dan hendak dijual ke Surabaya. “Jadi aki tersebut rencananya akan dilebur dan dijual ke Surabaya,” paparnya.

Lebih lanjut, terbongkarnya kasus ini, karena kecurigaan dari pihak perusahaan. Pasalnya setiap terjadi pemadaman listrik, jaringan ikut padam. Padahal, seharusnya ada suplai daya. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata aki tersebut sudah dicuri.

“Jadi sebenarnya tidak berpengaruh besar, itukan hanya suplai daya. Tapi kecurigaan ini muncul. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata telah dicuri,” tuturnya.

Keempat pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Berau, dengan ancaman pasal 363 ayat 2, dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. (hmd/arp)


BACA JUGA

Senin, 11 Desember 2023 13:29

Diharap Membantu Perbaiki Ekonomi Masyarakat

Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) turut menjadi atensi jajaran…

Senin, 11 Desember 2023 13:08

Persiapan Ibadah Haji 2024 Dimulai

TANJUNG REDEB - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau mulai mempersiapkan pelaksanaan…

Senin, 11 Desember 2023 13:05

Progres Pekerjaan Fisik Capai 92,27 Persen

TANJUNG REDEB - Progres pengerjaan jalan yang digarap melalui Anggaran Pendapatan…

Senin, 11 Desember 2023 13:01

Menunggu Pengiriman Logistik Tahap Kedua

TANJUNG REDEB – Logistik Pemilu tahap pertama telah diterima Komisi…

Senin, 11 Desember 2023 12:58

Tak Ditutup, Berpotensi Kotori Jalan

TANJUNG REDEB - Banyaknya aktivitas proyek yang ada di perkotaan…

Senin, 11 Desember 2023 12:56

Dua dari Tiga Armada Pusling Rusak

TANJUNG REDEB - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Berau masih terus…

Jumat, 08 Desember 2023 20:25

Komitmen Wujudkan Pemilu Damai

TANJUNG REDEB – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim menggelar…

Jumat, 08 Desember 2023 20:20

Dongkrak Perekonomian Masyarakat

TANJUNG REDEB - Masyarakat Maratua patut bersyukur, pasalnya Festival Maratua Jazz…

Jumat, 08 Desember 2023 20:15

Kasus Korupsi Proyek Transmigrasi di Berau, Keberadaan Terendus, Satu DPO Menyerahkan Diri

TANJUNG REDEB - Algusmi Wandi susul Ruben Tumede mempertanggungjawabkan perbuatannya 12…

Jumat, 08 Desember 2023 19:20

2023, Puluhan Alsintan Disalurkan

TANJUNG REDEB - Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Berau telah rampung…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers