TANJUNG REDEB – Satu keluarga berhasil merugikan salah satu perusahaan telekomunikasi senilai Rp 1 miliar. Setelah mencuri 123 aki tower telekomunikasi.
Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari salah satu perusahaan telekomunikasi dan langsung membentuk tim.
Setelah pengembangan beberapa hari, pihaknya berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku, di Gang SMP, Jalan Kedaung, Kelurahan Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.
“Hasil pemeriksaan saksi kami berhasil mendapatkan satu nama, kemudian kami kembangkan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” katanya.
Dijelaskannya, aksi pencurian ini diketuai oleh Aa (24) yang merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut. Karena mengetahui seluk beluk kondisi tower. Ia dengan mudah menyamar menjadi karyawan untuk melakukan pencurian.
“Jadi Aa ini mengajak tiga keluarganya untuk bersama-sama melakukan pencurian,” bebernya.
Ia mengatakan, selama nyaris sebulan melakukan aksinya, para pelaku ini berhasil menggasak sebanyak 123 aki. Dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih.
Aki tersebut saat diamankan masih berada di rumah pelaku dan hendak dijual ke Surabaya. “Jadi aki tersebut rencananya akan dilebur dan dijual ke Surabaya,” paparnya.
Lebih lanjut, terbongkarnya kasus ini, karena kecurigaan dari pihak perusahaan. Pasalnya setiap terjadi pemadaman listrik, jaringan ikut padam. Padahal, seharusnya ada suplai daya. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata aki tersebut sudah dicuri.
“Jadi sebenarnya tidak berpengaruh besar, itukan hanya suplai daya. Tapi kecurigaan ini muncul. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata telah dicuri,” tuturnya.
Keempat pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Berau, dengan ancaman pasal 363 ayat 2, dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. (hmd/arp)