TANJUNG REDEB - DPRD Berau menggelar rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi. Dalam rapat itu, tujuh fraksi di DPRD Berau menyatakan persetujuannya terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda), disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau.
Keempat raperda yang disahkan yakni Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Raperda tentang Pengumpulan Uang dan/atau Barang, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Dijelaskan Ketua DPRD Berau Madri Pani, pada dasarnya semua fraksi di DPRD Berau sepakat atas penetapan raperda tersebut, hanya saja ada beberapa catatan disampaikan masing-masing fraksi untuk jadi perhatian pihak eksekutif. "Saya berharap catatan dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi dapat ditindaklanjuti. Karena catatan yang diberikan itu tentu untuk perbaikan," ujarnya, usai memimpin rapat.
Karena itu, dirinya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, yang telah bekerja menyelesaikan pembahasan empat raperda tersebut bersama pihak-pihak terkait, sampai akhirnya disahkan menjadi perda. “Raperda ini telah melalui beberapa proses pembahasan. Kami apresiasi kinerja Bapemperda,” katanya.
Dia juga berharap, setelah disahkan empat Perda tersebut dapat ditindaklanjuti dengan peraturan turunan. Sehingga perda tersebut bisa dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya. "Saya berharap semoga dengan disahkannya perda itu dapat berimbas pada peningkatan pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Sri Juniarsih dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada unsur pimpinan dan seluruh legislatif melalui fraksi-fraksi dewan, yang telah menyampaikan persetujuan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Pengumpulan Uang dan Barang, Pajak dan retribusi daerah, dan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada para pihak legislatif dan seluruh OPD atas kontribusi dalam rancangan Perda. Adanya hal ini juga salah satunya yaitu demi menyejahterakan masyarakat,” paparnya.
Dirinya menjelaskan, potensi perkebunan Kabupaten Berau sangatlah luar biasa, dengan demikian dirumuskan rencana pembangunan perkebunan yang berkelanjutan agar dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat. “Tetapi juga kita perlu mempertimbangan aspek pembangunan infrastruktur yang berdampak kepada konversi lahan pembangunan,” jelasnya.
Hal tersebut merupakan hal yang wajib bagi pemerintah daerah, dalam upaya keberlanjutan pasokan komoditas perkebunan untuk masyarakat dan sebagai upaya perlindungan lahan yang subur dengan produktivitas yang tinggi.
Bupati juga menyampaikan, APBD Kabupaten Berau mencapai Rp 2,384 triliun, Pendapatan Asli Daerah mencapai 38 persen, lalu fisikal sulit tercapai karena potensi pendapatan daerah belum dapat memberikan kontribusi yang kurang maksimal hanya 0,9 persen dari Total APBD. “Sehingga diperlukan perangkat aturan yang bisa memaksimalkan anggaran pendapatan daerah yang belum maksimal sehingga berkontribusi kepada PAD untuk melaksanakan pembangunan melalui optimalisasi potensi dan retribusi daerah,”katanya.
Dan diakuinya juga, Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi sebuah keharusan untuk dapat dilaksanakan dalam kerangka pembangunan, khususnya dalam mengakomodir kesetaraan gender dan memperhatikan kebutuhan kelompok rentan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Berau juga telah menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan PUG dalam Pembangunan Daerah.
“Peraturan ini berfungsi untuk mengintegrasikan gender menjadi dimensi integral mulai dari aspek perencanaan, penyusunan, penganggaran program, pelaksa-naan, pemantauan, hingga evaluasi atas kebijakan pembangunan daerah yang responsif dan berwawasan gender di Kabupaten Berau,” jelasnya.
“Adanya peraturan ini, diperkuat dengan peraturan daerah. Nantinya diharapkan dapat mewujudkan keadilan gender di Kabupaten Berau, dalam rangka menyukseskan seluruh agenda pembangunan, sebagaimana amanat Inpers Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pelaksanan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan,” tandasnya. (aky/sam)