MANAGED BY:
SENIN
11 DESEMBER
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

UTAMA

Kamis, 28 September 2023 19:24
Musim Layangan, Waspada Listrik dan Laka
CEGAH PEMADAMAN: Petugas PLN mengambil layang-layang yang tersangkut pada kabel listrik di kawasan Tanjung Redeb, beberapa waktu lalu.

TANJUNG REDEB - Memasuki musim layangan, anak-anak dan pengendara diminta untuk berhati-hati. Pasalnya, bisa saja benang layangan mengenai pengendara maupun listrik.

Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, benang yang digunakan bermain layangan sangat berbahaya bagi pengendara. Sebab, bisa saja benang tajam tersebut mengenai pengendara motor dan menyebabkan kecelakaan.

"Pernah kejadian, ada yang tersangkut di leher. Kemudian terjatuh dari motor," katanya.

Dijelaskan Suradi, benang yang terbuat dari beling tersebut, juga bisa memicu luka berat pada seseorang. Di sisi lain, anak-anak yang bermain layangan juga diminta untuk berhati-hati. Karena tidak sedikit terjadi kecelakaan akibat anak-anak mengejar layangan hingga ke tengah jalan dan tidak memperhatikan keadaan sekitar.

"Ini yang bahaya, asyik kejar layangan, melihat ke atas, namun tidak memperhatikan kendaraan yang lewat," jelasnya.

Perwira balok dua di pundak tersebut menambahkan, memang untuk anak-anak sangat sulit untuk dilarang. Terlebih jika melihat layangan putus. Otomatis langsung berlari. Belum lagi, jika layangan tersebut menyangkut di kabel listrik dan bisa menyebabkan pemadaman dan juga tersetrum. "Bahaya fatal tersetrum," katanya.

Suradi meminta kepada orangtua agar bisa melakukan pengawasan terhadap anaknya jika bermain layangan. Kontrol orangtua sangat diperlukan untuk keselamatan anak-anaknya. Memang tidak ada larangan untuk bermain layangan. Namun harus perhatikan lingkungan sekitar.

"Bisa saja bermain di tanah lapang. Tidak perlu mengejar layangan yang putus," tegasnya.

Ia juga meminta agar para orangtua, bisa memberikan pemahaman kepada anak-anaknya untuk bermain layangan. Dikhawatirkan akan menimbulkan kecelakaan.

"Benar, intinya orangtua juga bisa mengingatkan anaknya. Bermain di tempat yang aman," tutupnya.

Sementara itu, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Berau, Akhlis mengatakan, untuk permasalahan layang-layang bisa mengganggu arus listrik, bila tersangkut di kabel. Juga berbahaya bagi manusia.

“Benar, makanya petugas kami kerap membersihkannya,” katanya.

Ia menambahkan, sanksi bagi masyarakat yang layangannya tersangkut di jaringan listrik dan mengganggu kelancaran penyediaan listrik, telah diatur dalam Undang Undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Pada pasal 51 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kemudian, pada pasal 2 disebutkan, apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Jadi kalau layangan tersebut tersangkut di kabel listrik, dan mengakibatkan terputusnya aliran listrik, maka dapat dipidana penjara 5 tahun, dan denda maksimal Rp2,5 miliar,” Katanya.

Untuk itu, Akhlis mengimbau masyarakat berhati-hati saat bermain layangan. Selain berbahaya bagi keselamatan lantaran berpotensi tersengat listrik, juga dapat mengganggu kepentingan banyak orang jika sampai listrik terputus.

“PLN tidak melarang masyarakat bermain layangan. Kami hanya mengimbau agar bermain layangan di tempat yang aman, yaitu jauh dari jaringan listrik PLN. Lebih aman bermain di lapangan,” tutupnya. (hmd/arp)


BACA JUGA

Senin, 11 Desember 2023 13:29

Diharap Membantu Perbaiki Ekonomi Masyarakat

Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) turut menjadi atensi jajaran…

Senin, 11 Desember 2023 13:08

Persiapan Ibadah Haji 2024 Dimulai

TANJUNG REDEB - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau mulai mempersiapkan pelaksanaan…

Senin, 11 Desember 2023 13:05

Progres Pekerjaan Fisik Capai 92,27 Persen

TANJUNG REDEB - Progres pengerjaan jalan yang digarap melalui Anggaran Pendapatan…

Senin, 11 Desember 2023 13:01

Menunggu Pengiriman Logistik Tahap Kedua

TANJUNG REDEB – Logistik Pemilu tahap pertama telah diterima Komisi…

Senin, 11 Desember 2023 12:58

Tak Ditutup, Berpotensi Kotori Jalan

TANJUNG REDEB - Banyaknya aktivitas proyek yang ada di perkotaan…

Senin, 11 Desember 2023 12:56

Dua dari Tiga Armada Pusling Rusak

TANJUNG REDEB - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Berau masih terus…

Jumat, 08 Desember 2023 20:25

Komitmen Wujudkan Pemilu Damai

TANJUNG REDEB – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim menggelar…

Jumat, 08 Desember 2023 20:20

Dongkrak Perekonomian Masyarakat

TANJUNG REDEB - Masyarakat Maratua patut bersyukur, pasalnya Festival Maratua Jazz…

Jumat, 08 Desember 2023 20:15

Kasus Korupsi Proyek Transmigrasi di Berau, Keberadaan Terendus, Satu DPO Menyerahkan Diri

TANJUNG REDEB - Algusmi Wandi susul Ruben Tumede mempertanggungjawabkan perbuatannya 12…

Jumat, 08 Desember 2023 19:20

2023, Puluhan Alsintan Disalurkan

TANJUNG REDEB - Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Berau telah rampung…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers