TANJUNG REDEB - Memasuki musim layangan, anak-anak dan pengendara diminta untuk berhati-hati. Pasalnya, bisa saja benang layangan mengenai pengendara maupun listrik.
Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, benang yang digunakan bermain layangan sangat berbahaya bagi pengendara. Sebab, bisa saja benang tajam tersebut mengenai pengendara motor dan menyebabkan kecelakaan.
"Pernah kejadian, ada yang tersangkut di leher. Kemudian terjatuh dari motor," katanya.
Dijelaskan Suradi, benang yang terbuat dari beling tersebut, juga bisa memicu luka berat pada seseorang. Di sisi lain, anak-anak yang bermain layangan juga diminta untuk berhati-hati. Karena tidak sedikit terjadi kecelakaan akibat anak-anak mengejar layangan hingga ke tengah jalan dan tidak memperhatikan keadaan sekitar.
"Ini yang bahaya, asyik kejar layangan, melihat ke atas, namun tidak memperhatikan kendaraan yang lewat," jelasnya.
Perwira balok dua di pundak tersebut menambahkan, memang untuk anak-anak sangat sulit untuk dilarang. Terlebih jika melihat layangan putus. Otomatis langsung berlari. Belum lagi, jika layangan tersebut menyangkut di kabel listrik dan bisa menyebabkan pemadaman dan juga tersetrum. "Bahaya fatal tersetrum," katanya.
Suradi meminta kepada orangtua agar bisa melakukan pengawasan terhadap anaknya jika bermain layangan. Kontrol orangtua sangat diperlukan untuk keselamatan anak-anaknya. Memang tidak ada larangan untuk bermain layangan. Namun harus perhatikan lingkungan sekitar.
"Bisa saja bermain di tanah lapang. Tidak perlu mengejar layangan yang putus," tegasnya.
Ia juga meminta agar para orangtua, bisa memberikan pemahaman kepada anak-anaknya untuk bermain layangan. Dikhawatirkan akan menimbulkan kecelakaan.
"Benar, intinya orangtua juga bisa mengingatkan anaknya. Bermain di tempat yang aman," tutupnya.
Sementara itu, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Berau, Akhlis mengatakan, untuk permasalahan layang-layang bisa mengganggu arus listrik, bila tersangkut di kabel. Juga berbahaya bagi manusia.
“Benar, makanya petugas kami kerap membersihkannya,” katanya.
Ia menambahkan, sanksi bagi masyarakat yang layangannya tersangkut di jaringan listrik dan mengganggu kelancaran penyediaan listrik, telah diatur dalam Undang Undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
Pada pasal 51 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Kemudian, pada pasal 2 disebutkan, apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
“Jadi kalau layangan tersebut tersangkut di kabel listrik, dan mengakibatkan terputusnya aliran listrik, maka dapat dipidana penjara 5 tahun, dan denda maksimal Rp2,5 miliar,” Katanya.
Untuk itu, Akhlis mengimbau masyarakat berhati-hati saat bermain layangan. Selain berbahaya bagi keselamatan lantaran berpotensi tersengat listrik, juga dapat mengganggu kepentingan banyak orang jika sampai listrik terputus.
“PLN tidak melarang masyarakat bermain layangan. Kami hanya mengimbau agar bermain layangan di tempat yang aman, yaitu jauh dari jaringan listrik PLN. Lebih aman bermain di lapangan,” tutupnya. (hmd/arp)