TANJUNG REDEB - Kabupaten Berau punya wilayah geografis yang luas. Kabupaten dengan luasan wilayah mencapai 35.962 Kilometer persegi itu terdiri dari wilayab Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
Pada umumnya, masyarakat hingga pemerintahan bisa melakukan kegiatan pada wilayah dengan status lahan KBNK. Sebab, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, maka setiap aktivitas di kawasan hutan harus disesuaikan dengan status kawasan yang ditetapkan undang-undang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengatakan, selama tiga tahun terakhir satu kasus sudah diungkapnya. Tepatnya terjadi pada tahun 2022 di wilayah Kecamatan Sambaliung.
Dalam kasus tersebut, didapati dua tersangka yang menggarap lahan dengan status sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dengan bertani dan membangun rumah.
Memang ada satu kasus pada 2022. Saat ini tersangka sedang menjalani persidangannya,” ujarnya saat ditemui, Rabu (27/9).
Kedua tersangka telah menduduki lahan dengan membangun tempat tinggal, peternakan, dan pertanian pada lahan yang semestinya tidak bisa digarap sembarangan. “Memang 2022 itu hanya satu kasus, yang ada pelanggaran pada hutan dengan status lahan KBK,” ujarnya.
Untuk 2023 ini sendiri, sepanjang tahun berjalan Ardian menegaskan belum terdapat laporan atau kasus terkait penggunaan lahan tidak sesuai dengan tujuannya yang melanggar hukum.
Oleh sebab itu juga, Ardian menegaskan kepada masyarakat bisa bijak dalam mengelola lahan yang memiliki status lahan KBK. sehingga diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali. “Kita minta masyarakat berhati-hati, sehingga tidak bersinggungan dengan hukum,” paparnya.
Apalagi pembukaan lahan saat ini tengah marak terjadi. Sehingga dirinya juga mengimbau, masyarakat bisa mempelajari status lahan yang akan dibuka. Terlebih juga diharapkan tidak dengan menggunakan teknik membakar lahan. “Saat ini Berau jadi wilayah kedua titik karhutla di Kalim, kita minta waspada,” ujarnya.
Sehingga, hal itu tidak menjadi malapetaka di kemudian hari. Ardian menegaskan, penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan yang tidak bertanggung jawab akan menerima konsekuensinya sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kita harap jangan sampai terjadi, ini demi keselamatan semuanya,” pungkasnya.
Tak hanya kasus tersebut, sebelumnya juga terdapat contoh kasus yang sudah ditangani oleh aparat hukum, yakni adanya keterlibatan salah satu kepala kampung atas kasus penerbitan surat garapan yang berada di kawasan hutan. Bahkan yang bersangkutan telah divonis pidana penjara hingga didenda miliaran rupiah.
Area lahan KBK adalah area kawasan hutan yang dalam pemanfaatannya harus menggunakan izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK). Area lahan KBK tidak dapat dimiliki siapapun karena itu merupakan milik negara, status izinnya hanya pinjam pakai. (*/sen/sam)