MANAGED BY:
SENIN
11 DESEMBER
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

SANGGAM

Kamis, 28 September 2023 20:17
Jangan Sembarangan Garap Lahan, Salah-Salah Urusannya ke Polisi
-ilustrasi

TANJUNG REDEB - Kabupaten Berau punya wilayah geografis yang luas. Kabupaten dengan luasan wilayah mencapai 35.962 Kilometer persegi itu terdiri dari wilayab Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).

Pada umumnya, masyarakat hingga pemerintahan bisa melakukan kegiatan pada wilayah dengan status lahan KBNK. Sebab, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, maka setiap aktivitas di kawasan hutan harus disesuaikan dengan status kawasan yang ditetapkan undang-undang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengatakan, selama tiga tahun terakhir satu kasus sudah diungkapnya. Tepatnya terjadi pada tahun 2022 di wilayah Kecamatan Sambaliung.

Dalam kasus tersebut, didapati dua tersangka yang menggarap lahan dengan status sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dengan bertani dan membangun rumah.

Memang ada satu kasus pada 2022. Saat ini tersangka sedang menjalani persidangannya,” ujarnya saat ditemui, Rabu (27/9).

Kedua tersangka telah menduduki lahan dengan membangun tempat tinggal, peternakan, dan pertanian pada lahan yang semestinya tidak bisa digarap sembarangan. “Memang 2022 itu hanya satu kasus, yang ada pelanggaran pada hutan dengan status lahan KBK,” ujarnya.

Untuk 2023 ini sendiri, sepanjang tahun berjalan Ardian menegaskan belum terdapat laporan atau kasus terkait penggunaan lahan tidak sesuai dengan tujuannya yang melanggar hukum.

Oleh sebab itu juga, Ardian menegaskan kepada masyarakat bisa bijak dalam mengelola lahan yang memiliki status lahan KBK. sehingga diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali. “Kita minta masyarakat berhati-hati, sehingga tidak bersinggungan dengan hukum,” paparnya.

Apalagi pembukaan lahan saat ini tengah marak terjadi. Sehingga dirinya juga mengimbau, masyarakat bisa mempelajari status lahan yang akan dibuka. Terlebih juga diharapkan tidak dengan menggunakan teknik membakar lahan. “Saat ini Berau jadi wilayah kedua titik karhutla di Kalim, kita minta waspada,” ujarnya.

Sehingga, hal itu tidak menjadi malapetaka di kemudian hari. Ardian menegaskan, penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan yang tidak bertanggung jawab akan menerima konsekuensinya sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kita harap jangan sampai terjadi, ini demi keselamatan semuanya,” pungkasnya.

Tak hanya kasus tersebut, sebelumnya juga terdapat contoh kasus yang sudah ditangani oleh aparat hukum, yakni adanya keterlibatan salah satu kepala kampung atas kasus penerbitan surat garapan yang berada di kawasan hutan. Bahkan yang bersangkutan telah divonis pidana penjara hingga didenda miliaran rupiah.

Area lahan KBK adalah area kawasan hutan yang dalam pemanfaatannya harus menggunakan izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK). Area lahan KBK tidak dapat dimiliki siapapun karena itu merupakan milik negara, status izinnya hanya pinjam pakai. (*/sen/sam)


BACA JUGA

Senin, 11 Desember 2023 12:52

Bakal Hemat Anggaran Perawatan

TANJUNG REDEB – Pembangunan gapura selamat datang di KM5, Tanjung…

Senin, 11 Desember 2023 12:51

Antrean BBM Bikin Macet Jalan

  TANJUNG REDEB – Kemacetan di Jalan Jendral Gatot Subroto,…

Senin, 11 Desember 2023 12:50

Labuan Cermin Dipermak

BIDUKBIDUK – Pemerintah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau…

Jumat, 08 Desember 2023 19:24

Tekan Angka Golput

TANJUNG REDEB – Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau…

Jumat, 08 Desember 2023 19:22

Rehabilitasi Ruas Jalan Perkotaan di Tanjung Redeb, Rp 19,4 Miliar untuk Dua Paket

TANJUNG REDEB – Sebanyak 22 titik jalan di wilayah perkotaan…

Jumat, 08 Desember 2023 19:17

Bupati Sri Minta Potensi Kampung Dimaksimalkan

BIATAN - Bupati Berau, Sri Juniarsih mengunjungi Kampung Karangan, Biatan.…

Jumat, 08 Desember 2023 19:16

23 WBP di Rutan Tanjung Redeb Diusulkan Dapat Remisi Natal

TANJUNG REDEB – Di akhir tahun 2023 ini, Kepala Rumah…

Jumat, 08 Desember 2023 19:15

Tata Meja Pedagang, Agar Fungsi Pedestrian Berjalan

TANJUNG REDEB - Progres Revitalisasi Tepian Ahmad Yani, Tanjung Redeb…

Kamis, 07 Desember 2023 22:45

Bina Relawan sejak Dini

TANJUNG REDEB - Pembinaan relawan terus dilakukan oleh PMI Berau…

Kamis, 07 Desember 2023 22:03

Wadah Jual Produk UMKM Berau, Lirik Gedung Baru Disbudpar

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau masih gencar dalam…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers