TANJUNG REDEB – Satreskrim Polres Berau mengamankan tiga terduga pelaku illegal mining atau tambang ilegal di kawasan Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Sambaliung, Rabu (27/9) lalu. Ketiganya, mengaku baru bekerja selama tiga hari.
Dijelaskan, Waka Polres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa, pelaku diamankan pada malam hari, sekira pukul 01.00 Wita saat sedang bekerja. Adapun inisial pelaku yakni S selaku penanggung jawab, M dan A selaku operator alat berat.
“Pengakuan mereka baru tiga hari bekerja. Masih land clearing,” katanya.
Dijelaskan Kompol Rangga, pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu sekuriti perusahaan tambang. Bahwa di areal PKP2B mereka, sedang ada aktivitas bongkar muat batu bara dengan menggunakan alat berat.
Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau kemudian langsung mengecek ke lokasi, dan didapati ada dua alat berat yang diduga sedang melakukan land clearing.
“Selain tiga pelaku tersebut, kami juga mengamankan dua unit ekskavator PC 200 di TKP,” tegasnya.
Di lokasi, pihaknya juga menemukan beberapa tumpukan batu bara. Namun pengakuan dari para pelaku, batu tersebut belum sempat terjual. Karena masih bingung hendak menjual ke mana. Ditambahkannya, land clearing baru seluas 1 hingga 2 hektare.
“Jadi belum sempat dibawa kemana-mana itu batu bara,” jelasnya.
Dalam satu tahun ini, pihak Satreskrim Polres Berau diketahui berhasil mengungkap sebanyak enam kasus illegal mining di Bumi Batiwakkal.
Kini ketiga pelaku diancam dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (hmd/arp)