TANJUNG REDEB - PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 Oktober lalu, kenaikan itu berlaku kepada seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Kabupaten Berau.
Sales Brand Manajer Rayon VI Kaltimtara, Gatot Subroto, mengatakan, kenaikan harga BBM ini hanya pada BBM non subsidi seperti Pertamax, Pertamax turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Sedangkan BBM subsidi tidak mengalami kenaikan harga.
"Untuk harga BBM di Kaltim saat ini Pertamax yang tadinya Rp 13.600 menjadi Rp 14.300 per liter, sedangkan Pertamax turbo sebelumnya Rp 16.250 menjadi Rp 16.950 per liter, kemudian Dexlite sebelumnya Rp 16.700 menjadi Rp 17.550 per liter, dan Pertamina Dex semula Rp 17.250 menjadi Rp 18.250 per liter," ujarnya Kepada Berau Post, (2/10).
Hal itu juga ditegaskannya, sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen 62K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak bensin dan solar yang disalurkan melalui SPBU.
Gatot mengibau kepada masyarakat, agar tetap bisa membeli langsung BBM melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang resmi, karena kualitas BBM lebih terjamin.
"Sekarang itu banyak pertamini yang di warung-warung belum tentu juga bisa 1 satu liter pas, karena mereka itu nggak ada ditera. Dan yang dikhawatirkan BBM itu bisa dicampur, karena dari segi warna biasanya tidak sesuai. Kalau di SPBU kita lakukan pengawasan, jadi bisa dipastikan kualitasnya lebih terjamin," tutupnya. (adm/sam)