MANAGED BY:
SELASA
28 NOVEMBER
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

KALTIM

Rabu, 04 Oktober 2023 21:42
Diminta Jangan Tutup Mata Benahi Pertambangan

Dari Pelantikan PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik

USAI PELANTIKAN: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, foto bersama Isran Noor usai pelantikan.

Berbekal jabatan dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik punya fleksibilitas tinggi dalam mengarahkan pembangunan daerah. Khususnya Kaltim. Nilai plus itu diharapkan benarbenar dirasakan masyarakat Kaltim.

 

KALTIM resmi dipimpin Akmal Malik sebagai penjabat (Pj) gubernur selama setahun ke depan menggantikan Isran Noor dan Hadi Mulyadi yang purnatugas 31 September 2023. Saat melantik Akmal Malik di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (2/10), Mendagri Tito Karnavian meminta agar program prioritas dan strategis nasional dilanjutkan.

Seperti penurunan angka stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, dan menciptakan sistem serta situasi kondusif menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Termasuk mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang saat ini berlangsung di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Menurut Tito, penunjukan Pj gubernur telah dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Pj gubernur ditetapkan melalui sidang tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin presiden.

Tahapan itu juga melibatkan sejumlah kementerian/lembaga. Seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PANRB, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan. Melalui sidang TPA, Pj gubernur pun ditetapkan. Akmal Malik dianggap layak memimpin Kaltim setelah menyingkirkan kandidat lain.

“(Mekanisme penunjukan Pj gubernur) dipimpin langsung oleh Bapak Presiden selaku pimpinan sidang tim penilai akhir, dan melalui proses yang cukup panjang,” kata mantan kapolri itu.

Untuk diketahui, jabatan Pj gubernur adalah yang kedua kalinya diemban Akmal Malik setelah sebelumnya dipilih sebagai Pj gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) selama 12 bulan. Akmal Malik juga tercatat sebagai pejabat tinggi madya Kemendagri sebagai dirjen Otonomi Daerah (Otda).

Berbekal jabatan itu, Akmal Malik dinilai memahami kondisi daerah, khususnya prinsip-prinsip pemerintahan, dan otonomi. Sementara itu, dalam keterangannya kemarin, Akmal Malik mengatakan, dirinya akan langsung menindaklanjuti arahan mendagri. Termasuk melanjutkan kerja-kerja baik Isran-Hadi.

“Pak Isran adalah yang tokoh yang hebat yang telah memberikan banyak hal. Pak Hadi, legislatif dan forkopimda, juga sudah memberikan kontribusi yang bagus. Kita akan banyak bertanya pada mereka (Isran-Hadi). Terkait IKN, pria berkacamata itu menyebut jika bukan hanya kepentingan Kaltim, tapi kepentingan nasional. “Kita berharap terbangun sebuah orkestra yang bagus agar pembangunan IKN berjalan sesuai perencanaan yang telah dibuat Bapak Presiden. Kita menjadi bagian orkestra itu,” ungkapnya.

KARUT-MARUT PERTAMBANGAN HINGGA BELANJA DAERAH
Di sisi lain, akademikus Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah berharap, Akmal Malik menjadi jangkar komunikasi. Sebab, perannya adalah mewakili kepentingan pemerintah pusat, dan pada bagian lain, representasi masyarakat Kaltim. "Dia (Akmal Malik) mesti lebih intens berkomunikasi, terutama dengan wakil Kaltim di Senayan, serta pejabat pemerintahan daerah. Utamanya soal kepentingan Kaltim yang harus diperjuangkan," harapnya.

Pria yang akrab disapa Castro itu mengungkapkan, selama ini Kaltim tidak punya posisi tawar yang kuat. Sehingga kebijakan-kebijakan pusat seolah minim melibatkan stakeholder Kaltim.

"Kemudian juga harus berfokus kepada penyelesaian kasuskasus lingkungan hidup. Yang memang selama ini cenderung diabaikan baik oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH). Mulai tambang ilegal, lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi, sehingga mengakibatkan hilangnya 44 nyawa manusia. Termasuk soal 21 IUP palsu yang belum diselesaikan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pokja 30 Buyung berharap, Akmal Malik menuntaskan pekerjaan rumah yang ditinggalkan Isran-Hadi. Di antaranya, keterbukaan informasi publik tentang anggaran yang selama ini diklaim masih tertutup. Kemudian memperbaiki akses jalan lintas kabupaten kota yang dinilainya belum maksimal. "Lalu persoalan tambang ilegal yang semakin marak dan membuat jalan-jalan publik semakin rusak parah," sesalnya. Sebab, dengan membiarkan perusahaan tambang lalu lalang di jalan umum, disebut Buyung menunjukkan kelemahan, dan menjadi bukti ketidakmampuan pemerintah menjamin keselamatan serta keamanan publik menggunakan jalan umum.

"Karena alasan bukan kewenangan dan kewajiban. Kenapa begitu tidak tegas kepada mereka yang sudah seenaknya merusak akses publik? Harusnya APH (aparat penegak hukum) itu diingatkan. Jangan pula, alasan berikutnya tidak ada anggaran untuk melakukan pengawasan dan tindakan," tuturnya. Melihat bebasnya pelaku pertambangan memanfaatkan jalan yang dibiayai negara, Buyung menyebut, pemerintah provinsi tidak berdaya melakukan monitoring. Serta evaluasi terhadap fasilitas-fasilitas publik. Padahal, pemprov yang melakukan perencanaan hingga mengalokasikan anggaran agar pembangunan jalan terwujud.

"Mereka punya Satpol PP yang tugasnya menegakkan peraturan daerah. Penggunaan jalan oleh truk batu bara itu diatur dalam Perda 10/2012 serta Perbup 43/2013. Jangan (Satpol PP) hanya sebagai alat untuk menggusur dan menertibkan masyarakat kecil. Sejauh ini (tugasnya) melayani kepala daerah semata," terangnya. Kemudian, lanjut dia, Pj gubernur juga dihadapkan pada persoalan keberpihakan kepada masyarakat lokal pada pembangunan IKN. Dia berharap, Akmal Malik objektif dalam memberikan perlindungan masyarakat, khususnya masyarakat adat di wilayah IKN. "Jangan sering pelesiran ke luar daerah, apalagi keluar negeri dengan alasan studi banding dan perjalanan yang tidak perlu. Serta penggunaan APBD harus lebih banyak porsi belanjanya untuk masyarakat Kaltim, bukan pada belanja birokrasi," ungkapnya.

Dengan dilantiknya Akmal Malik sebagai Pj gubernur Kaltim, maka komplet sudah penggawa pemerintah pusat yang akan mengawal kepentingan berskala nasional di Benua Etam.

Sebelumnya, Makmur Marbun selaku direktur Produk Hukum Daerah di Direktorat Jenderal Otda Kemendagri, dilantik sebagai Pj bupati PPU pada 19 September 2023 lalu. Bagi pengamat politik Unmul Budiman Chosiah, hal itu menyiratkan secara implisit, adanya kepentingan besar pemerintah pusat yang bakal bergulir ke depannya di Kaltim. Pembangunan IKN salah satunya.

Menurut dia, Kaltim bakal mendapat secuil keuntungan dengan hadirnya orang pusat di pemprov. Salah satunya programprogram nasional mudah turun di daerah. Pj gubernur Kaltim, sebut dia, bakal kosong lebih dari setahun lantaran Pilkada Serentak 2024 baru digelar medio November tahun depan. Otomatis, Pj gubernur yang bakal mengawal anggaran daerah yang belum rampung dibahas IsranHadi. Kendati rujukan pengelolaan APBD berada pada rancangan pembangunan daerah (RPD) Kaltim 2024–2026.

Namun, RPD hanya memberikan arahan pembangunan secara makro, tidak seperti rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Sementara RPJMD Kaltim berakhir tahun ini. “Arah (pembangunan daerah) ini yang perlu diatensi jika akhirnya orang pusat yang mengisi kursi Pj,” katanya. Bagi dia, Akmal Malik punya fleksibilitas yang tinggi dalam mengarahkan pembangunan daerah. Memang Permendagri 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota menyebutkan, para Pj tak memiliki kewenangan mengubah kebijakan kepala daerah terdahulu. Perubahan kebijakan hanya bisa terjadi selama ada izin dari Kemendagri.

“Jangan lupa, Akmal Malik ini menjabat selaku dirjen Otda, orang Kemendagri. Jelas lebih mudah urusannya. Toh dia yang bertugas menyelaraskan kebijakankebijakan pusat dan daerah,” terangnya. Budiman melanjutkan, Akmal Malik jelas tak mungkin mengambil kebijakan yang berpotensi memercik friksi di daerah. Mengingat misi utama yang diembannya jelas menjaga stabilitas agar kepentingan pusat berjalan baik. “Keberadaan orang pusat di kursi Pj ini ada plusminusnya,” akunya. Selain arah pembangunan, hal lain yang perlu diatensi ialah kiblat Kaltim pada Pemilu Serentak 2024 nanti. Sebab, Pj punya kekuatan dari perangkat daerah yang ada untuk menggerakkan atau mengondisikan situasi dalam pilpres dan pileg pada 14 Februari 2024. (riz/k8/sam)


BACA JUGA

Sabtu, 18 November 2023 13:34

Gelar Diskusi Umum

BALIKPAPAN — Tokoh Muda OCCIA, Rendy, menyoroti isu adanya tudingan…

Rabu, 15 November 2023 21:32

UMP 2024 Naik

PEMERINTAH memastikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 naik. Paling…

Selasa, 14 November 2023 20:44

Guru di Sini seperti Raja, Sangat Tinggi Kedudukannya

Uswatun Khasanah mengenalkan tarian dan permainan tradisional serta makanan khas…

Senin, 13 November 2023 10:34

Badan Otorita, Pengusaha dan FT Unmul Siap Kolaborasi Sambut IKN

Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah di depan mata. Pembangunannya…

Rabu, 04 Oktober 2023 21:42

Diminta Jangan Tutup Mata Benahi Pertambangan

Berbekal jabatan dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik punya fleksibilitas…

Kamis, 21 September 2023 20:28

Jadi Pelajaran untuk Cagar Budaya di Kaltim

JAKARTA - Terbakarnya Gedung A Museum Nasional Indonesia yang menimpa…

Selasa, 05 September 2023 19:47

Kombinasikan Tenun NTT untuk Membuat Karakter Komodo

Azriel Emeraldo Mukti Andima mampu menyabet dua penghargaan sekaligus dalam…

Kamis, 31 Agustus 2023 21:10

Abdunnur-Kamaruddin Amin Unggulan

SAMARINDA - Belum semua fraksi DPRD Kaltim buka-bukaan terkait calon penjabat (Pj)…

Rabu, 23 Agustus 2023 00:24

Tanam Aneka Jenis dengan Manfaat Berbeda

Di lantai 2 rumahnya, Jessica Halim menanam berbagai tanaman pangan.…

Senin, 21 Agustus 2023 00:09

Ada Sekoteng hingga Bandrek dan Peserta Asing Selalu Memuji Enak

Sandyaga Maulana Bahri sebenarnya sudah mulai menikmati suasana perkemahan saat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers