TANJUNG REDEB – Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan Imigrasi mengusut tuntas Warga Negara Asing (WNA) tanpa izin masuk ke wilayah Berau.
Sebab, kata Syarifatul, sudah beberapa ditemukan adanya WNA yang kedapatan masa berlaku izinnya telah habis. Namun, masih bekerja di wilayah Kabupaten Berau.
“Inikan sudah aturan dari pemerintah, ya jangan dilanggar. Kalau masa berlakunya sudah habis ya deportasi saja sebagai bentuk peringatan,” ujarnya.
Selain itu, persoalan tersebut telah tertuang pada Peraturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Untuk itu, setiap WNA yang datang harus memiliki kejelasan terkait kunjungannya. Pasalnya, beberapa orang asing datang dengan paspor berwisata namun kenyataannya menetap dan bekerja di Kabupaten Berau.
“Ya karena warga negara kita diperlakukan seperti itu di luar negeri. Apa salahnya kita juga menegaskan kembali. Artinya harus diperlakukan sama,” tegasnya.
Ia mengimbau, Pemkab Berau, bersikap tegas terhadap WNA yang tidak memiliki izin atau sudah habis masa berlakunya. Karena, hal tersebut dianggap imigran gelap yang bersarang di Berau.
“Ya dikasih peringatan sebelum masa berlakunya habis. Kan ada namanya permit, ya kalau habis segera diurus jangan memaksa tinggal di sini. Kalau bandel tinggal dideportasi,” katanya.
Ia meminta pihak juga imigrasi untuk bisa lebih memperketat pengawasan dan juga pengecekan data-data perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing. Jika sudah kedaluwarsa. Diharapkan, bisa diberikan teguran.
“Tidak masalah. Itu tugas imigrasi memang kan untuk pendataan dan pengecekan,” tutupnya. (hmd/adv/arp)