TANJUNG REDEB – Bersamaan dengan pembukaan Expo Kecamatan Tanjung Redeb. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Berau menggelar sosialisasi terkait dengan Surat Edaran (SE) Camat Tanjung Redeb Nomor 460/310/CTR tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dijelaskan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sonny Alonsye, isi dari SE tersebut adalah seluruh pelaku usaha yang memiliki badan usaha di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb wajib mendaftarkan diri beserta seluruh tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan segmen peserta penerima upah.
Lalu, seluruh pekerja mandiri dan masyarakat di wilayah Tanjung Redeb seperti petani, pedagang, nelayan dan lain sebagainya wajib mendaftarkan dirinya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan segmen peserta bukan penerima upah.
Yang ketiga, bahwa setiap penyelenggara kegiatan/event olahraga, budaya dan pariwisata yang diselenggarakan dapat mendaftarkan seluruh panitia/peserta untuk menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Keempat, lurah dan ketua RT diimbau agar memonitoring pelaksanaan SE tersebut di wilayahnya masing-masing.
"Dan yang terakhir bahwa hal-hal yang di atas tersebut agar senantiasa dilaksanakan bedasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada Berau Post, Selasa (14/11).
Dipaparkannya, tujuan dari kegiatan itu juga yakni memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja terhadap risiko kecelakaan kerja dan musibah kematian. Serta yang jelas kegiatan ini juga sebagai salah satu langkah dalam menekan angka kemiskinan dengan manfaat atau santunan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan Berau.
"Sosialisasi ini baru kita mulai di Kecamatan Tanjung Redeb, dan ke depan kita akan melakukan kegiatan di kecamatan lain yang ada di Kabupaten Berau,” tandasnya.
Sementara, Nurkholis Ketua RT 31 Kelurahaan Gayam, Tanjung Redeb, yang menerima penghargaan mengaku bahwa adanya kegiatan ini sangat bermanfaat. Pasalnya, jika ada warganya yang mengalami musibah kecelakaan kerja dapat dibantu dengan adanya program ini.
"Karena belum tentu semua masyarakat memiliki uang jika terjadi kecelakaan,” imbuhnya.
Yang memotivasi dirinya untuk ikut berkontribusi dalam program RT peduli warga, adalah untuk membantu warganya yang tidak mampu, untuk bisa ikut andil dalam program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
“Adanya program ini, saya yakin dapat membantu para pekerja di Kabupaten Berau khususnya warga di RT 31 Kelurahan Gayam,” paparnya.
Dengan adanya hal ini dirinya pun berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau ikut hadir dalam membantu masyarakat, khususnya pekerja rentan atau pekerja yang tidak mampu di Kabupaten Berau.
“Seperti dengan membayarkan iuran kepada warga tidak mampu ataupun lain sebagainya,” singkatnya.
Di lokasi yang sama, Camat Tanjung Redeb Harjupri mengaku sangat mendukung terkait dengan tindak lanjut dari SE yang telah diberikan pada 23 Agustus lalu. Melalui sosialisasi edaran ini, diharapkan para Ketua RT dan lembaga kelurahan dapat menginformasikan kepada warganya yang masuk kategori pekerja mandiri yang bukan penerima upah, ikut dalam program BPJS ketenagakerjaan.
"Karena ini sangat bermanfaat dan membantu masyarakat juga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
Namun dengan adanya hal ini diakuinya bahwa untuk pembiayaan kemungkinan sudah ada ketentuan atau regulasinya. Tetapi, untuk pekerja mandiri menurutnya kategori kurang mampu, BPJS Kertenagakerjaan bisa untuk menggratiskan dengan cara menggandeng para stekholder yang ada di Kabupaten Berau, yaitu perusahaan melalui dana corporate social responsibility (CSR).
"Mungkin ini bisa ditindaklanjuti untuk membantu para warga kurang mampu juga, dan tentunya harus melibatkan Pemkab Berau dalam hal ini Bupati Sri Juniarsih, agar bisa melakukan koordinasi dengan perusahaan dalam menyisihkan CSR-nya,” tutupnya (aky/adv)