TANJUNG REDEB – Dinas Perhubungan (Dishub) Berau meminta masyarakat yang memiliki kendaraan bak terbuka maupun mobil angkutan orang, harus rutin melakukan uji kendaraan atau KIR. Sebab, uji ini untuk mengetahui kendaraan tersebut masih layak dipergunakan atau tidak.
Kasubag TU UPT PKB Dishub Berau, Praptomo mengatakan, uji KIR selama enam bulan sekali itu wajib bagi kendaraan bak terbuka maupun kendaraan pengangkut orang seperti taksi dan bis.
“KIR ini memiliki batas waktu selama enam bulan, setelah itu mati dan harus diurus kembali melalui proses pengecekan kendaraan ulang,” ujarnya kepada Berau Post.
Saat menggelar razia gabungan antara Dishub Kaltim bersama pihaknya beberapa waktu lalu, banyak dijumpai mobil bak terbuka yang KIR-nya sudah mati. Namun tidak diperbarui kembali oleh pemilik kendaraan atau para sopir.
“Jadi yang KIR mati, selain kami tilang juga kami wajibkan mengurus ulang KIR tersebut,” katanya.
Tahapan uji KIR yang di lakukan Dishub mulai uji emisi, pengecekan kaki-kaki kendaraan, pengecekan lampu hingga pengecekan rem pada kendaraan.
“Untuk rem sendiri, nilainya harus di atas 50 persen, kalau di bawah 50 persen kami suruh perbaiki dulu baru kami cek ulang,” ungkapnya.
“Begitu juga yang lain, kalau tidak memenuhi standar kami suruh balik bawa ke bengkel sampai layak baru di uji KIR kembali,” sambungnya.
Dari catatan Dishub Berau, sejak Januari hingga hingga 15 November 2023 ada sebanyak 2.437 kendaraan yang mendaftar ke Dishub Berau untuk dilakukan pengujian KIR. Dari 2.437 kendaraan itu, ada beberapa yang tidak lulus dalam pengujian KIR.
“Untuk yang lulus ada 2.313 sedangkan yang gak lulus 124 kendaraan. Mereka selagi masih bisa dilengkapi atau diperbaiki kami suruh perbaiki terlebih dahulu. Namun kalau sudah parah kami sarankan untuk tidak beroperasi kembali,” tutupnya. (adm/arp)