TANJUNG REDEB - Jajaran Saturan Reserse Narkoba (Resnarkoba)Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gunaan obat-obatan terlarang tanpa izin edar jenis Yorindo. Satu orang terduga pelaku pun berhasil diringkus.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat jika ada salah satu paket yang mencurigakan di salah satu ekspedisi di Jalan Marsma Iswahyudi, Teluk Bayur pada Selasa (14/11).
"Dengan laporan tersebut, kami langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pemilik paket," ujarnya kepada Berau Post.
Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 Wita, pihaknya berhasil mengamankan pemilik paket yang diketahui berinisial AHD saat hendak mengambil paket tersebut. Pelaku langsung dibekuk beserta barang bukti dalam paket tersebut.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan ialah 2.037 obat keras jenis Yorindo, dua botol warna putih, satu unit smartphone dan satu unit motor roda dua," katanya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan pasal 106 ayat (1) kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
"Kegiatan peredaran obat-obatan terlarang merugikan masyarakat, oleh sebab itu bilamana masyarakat ada yang mengetahui, harap segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat," tutupnya. (adm/arp)