MANAGED BY:
SENIN
11 DESEMBER
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

UTAMA

Jumat, 17 November 2023 17:50
Harus Beri Ruang Penyandang Disabilitas Bekerja

Terapkan UU Nomor 8 Tahun 2016

Zulkifli Ashari

TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Ashari, ingatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) soal kewajibannya mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Adapun swasta disebutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. “Kami ingatkan kembali ini kelama belum ada laporan yang masuk kepada kami terkait jumlah pekerja ini (penyandang disabilitas, red),” tuturnya.

Ia mengklaim Disnakertrans tidak tutup mata, banyak pelatihan yang dilakukan guna membantu penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan, namun tidak sedikit para penyandang disabilitas minder untuk ikut pelatihan. Padahal, hal ini tidak menjadi masalah bagi Disnaker.

“Kami hampir setiap tahun mengadakan pelatihan, dan saya harap di tahun depan perusahaan sudah bisa menjalankan amanah undangundang tersebut,” bebernya.

Ditekankannya kembali, penyandang disabilitas memiliki hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, sesuai dengan Pasal 11 UU 8/2016. Hak itu yakni memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.

Memperoleh upah yang sama dengan pekerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.Memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan, tidak diberhentikan karena alasan disabilitas. Mendapatkan program kembali bekerja, penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat, memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya, memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.

"Mereka juga warga negara. Berhak mendapatkan haknya," ujarnya.

Dilanjutkannya, selain UU 8/2016, terlebih dulu hadir Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yang menyebut tentang hak pekerja penyandang disabilitas, yang kemudian diubah dan disesuaikan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022) menjadi penyandang disabilitas.

“Dalam Perppu 2/2022, disebutkan bahwa pemberi kerja (pengusaha atau perusahaan) yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kesabilitasan sesuai dengan pasal 67 ayat 1,” tutupnya. (hmd/sam)


BACA JUGA

Senin, 11 Desember 2023 13:29

Diharap Membantu Perbaiki Ekonomi Masyarakat

Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) turut menjadi atensi jajaran…

Senin, 11 Desember 2023 13:08

Persiapan Ibadah Haji 2024 Dimulai

TANJUNG REDEB - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau mulai mempersiapkan pelaksanaan…

Senin, 11 Desember 2023 13:05

Progres Pekerjaan Fisik Capai 92,27 Persen

TANJUNG REDEB - Progres pengerjaan jalan yang digarap melalui Anggaran Pendapatan…

Senin, 11 Desember 2023 13:01

Menunggu Pengiriman Logistik Tahap Kedua

TANJUNG REDEB – Logistik Pemilu tahap pertama telah diterima Komisi…

Senin, 11 Desember 2023 12:58

Tak Ditutup, Berpotensi Kotori Jalan

TANJUNG REDEB - Banyaknya aktivitas proyek yang ada di perkotaan…

Senin, 11 Desember 2023 12:56

Dua dari Tiga Armada Pusling Rusak

TANJUNG REDEB - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Berau masih terus…

Jumat, 08 Desember 2023 20:25

Komitmen Wujudkan Pemilu Damai

TANJUNG REDEB – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim menggelar…

Jumat, 08 Desember 2023 20:20

Dongkrak Perekonomian Masyarakat

TANJUNG REDEB - Masyarakat Maratua patut bersyukur, pasalnya Festival Maratua Jazz…

Jumat, 08 Desember 2023 20:15

Kasus Korupsi Proyek Transmigrasi di Berau, Keberadaan Terendus, Satu DPO Menyerahkan Diri

TANJUNG REDEB - Algusmi Wandi susul Ruben Tumede mempertanggungjawabkan perbuatannya 12…

Jumat, 08 Desember 2023 19:20

2023, Puluhan Alsintan Disalurkan

TANJUNG REDEB - Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Berau telah rampung…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers