TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Ashari, ingatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) soal kewajibannya mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Adapun swasta disebutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. “Kami ingatkan kembali ini kelama belum ada laporan yang masuk kepada kami terkait jumlah pekerja ini (penyandang disabilitas, red),” tuturnya.
Ia mengklaim Disnakertrans tidak tutup mata, banyak pelatihan yang dilakukan guna membantu penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan, namun tidak sedikit para penyandang disabilitas minder untuk ikut pelatihan. Padahal, hal ini tidak menjadi masalah bagi Disnaker.
“Kami hampir setiap tahun mengadakan pelatihan, dan saya harap di tahun depan perusahaan sudah bisa menjalankan amanah undangundang tersebut,” bebernya.
Ditekankannya kembali, penyandang disabilitas memiliki hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, sesuai dengan Pasal 11 UU 8/2016. Hak itu yakni memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.
Memperoleh upah yang sama dengan pekerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.Memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan, tidak diberhentikan karena alasan disabilitas. Mendapatkan program kembali bekerja, penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat, memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya, memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.
"Mereka juga warga negara. Berhak mendapatkan haknya," ujarnya.
Dilanjutkannya, selain UU 8/2016, terlebih dulu hadir Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yang menyebut tentang hak pekerja penyandang disabilitas, yang kemudian diubah dan disesuaikan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022) menjadi penyandang disabilitas.
“Dalam Perppu 2/2022, disebutkan bahwa pemberi kerja (pengusaha atau perusahaan) yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kesabilitasan sesuai dengan pasal 67 ayat 1,” tutupnya. (hmd/sam)