TANJUNG REDEB - Dinas Pertanahan Berau memaksimalkan pendanaan berasal dari Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF-CF) senilai Rp 500 Juta pada tiga program.
Kepala Dinas Pertanahan Berau melalui Sekretaris Dinas Pertanahan Berau, Baskoro menuturkan bahwa pihaknya sendiri fokus pada tiga program yang masuk dalam Bidang Administrasi Pertanahan, Penyelesaian Sengketa dan Kegiatan Penatagunaan dan Pemanfaatan Tanah.
Untuk Administrasi Pertanahan, pihaknya telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan administrasi penguasaan tanah negara di Balai Mufakat pada 14 November 2024 yang lalu.
“Kita undang 13 kecamatan dan mengundang seluruh lurah dan 100 kampung beserta 100 Kasi Pemerintahan,” jelasnya.
Adpaun narasumber yang dilibatkan yakni dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Berau, Dinas Pertanahan dan UPTD KPH Berau Tengah. Hal ini karena berkaitan dengan kawasan yang tidak boleh dilakukan atau tidak bisa diterbitkan surat menyurat.
“Kita beri pemahaman, kepada ratusan aparatur pemerintahan,” ujarnya.
Terpisah, Bupati Berau Sri Juniarsih mengatakan, sosialisasi Perda ini sangat penting untuk perangkat kampung, kelurahan, dan kecamatan. Apalagi persoalan sengketa tanah seringkali muncul di masyarakat, khususnya yang menyangkut kepemilikan dan penguasaan tanah.
“Karena itu aparatur pemerintah dituntut mampu melakukan penyelesaian secara cermat sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Juniarsih.
Dalam Perda Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara, lanjutnya, secara spesifik dipaparkan mengenai kawasan-kawasan tertentu yang tidak boleh sembarangan dibuka dan digarap karena dapat berakibat pelanggaran hukum. Seperti berada di dalam kawasan hutan mangrove dan kawasan lindung, tanah yang telah diterbitkan hak atas tanah; tanah yang telah dikuasai pemerintah; dan berada di atas sepadan sungai atau berada di ruang milik jalan.
“Saya berharap, sosialisasi ini akan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terkait mekanisme administrasi penguasaan tanah negara berdasarkan peraturan yang berlaku, sehingga mengurangi alih fungsi lahan dan sengketa pertanahan,” pungkasnya. (sen/sos)