TANJUNG REDEB - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Ashari, meluruskan terkait kabar yang beredar bahwa kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Berau 2024 sebesar 15 persen dari Rp 3.675.887 menjadi Rp 4.227.270.
Angka itu disebutnya belum pasti, masih akan dilakukan pertemuan lebih dulu dengan Dewan Pengupahan membahas hal tersebut.
Menurutnya, kenaikan UMK tentu akan membawa angin segar, terlebih saat ini biaya hidup di Berau juga cukup tinggi. Karena itu, pihaknya tentu akan berupaya mendorong agar kenaikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sejauh ini disebut Zulkifli juga, belum ada riak-riak mengenai desakan kenaikan UMK yang disuarakan oleh pekerja atau buruh di Bumi Batiwakkal. Meskipun sudah ada postingan-postingan di sejumlah grub media sosial (medsos) terkait perkiraan UMK Berau. Namun postingan mengenai UMK itu tersebut tidak bisa dibenarkan.
"Saat ini belum kita pastikan. Tunggu saja Dewan Pengupahan membahasnya pada 27 November ini. Semoga naik dan diterima semua pihak," katanya.
Namun yang diketahuinya, Dewan Pengupahan Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2024. Kenaikannya sebesar 4,34 persen atau sekitar Rp 139.068,64 dari UMP tahun sebelumnya. Dengan peningkatan ini, UMP Kaltim tahun 2024 akan mencapai angka Rp 3.340.464,68.
Sementara Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Berau, Fitrial Noor, mengaku belum menerima undangan untuk membahas penetapan UMK 2024 yang rencananya akan dilaksanakan 27 November nanti. "Saya belum dapat undangannya," singkatnya. (hmd/sam)