Polresta Balikpapan Amankan Ganja 1 Kilogram, Kelabui Petugas Gunakan Kopi

- Senin, 21 Maret 2022 | 20:54 WIB
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, Kompol Tasimun, menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari tiga tersangka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, Kompol Tasimun, menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari tiga tersangka.

BALIKPAPAN-Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan berhasil menangkap tiga orang terkait kepemilikan ganja, mereka adalah FW (28), IP (30) dan AS (29). Tiga orang ini ditangkap pada 11 Maret 2022 lalu. Dari tiga tersangka ini, kepolisian mengamankan barang bukti ganja dengan berat total 1 kilogram lebih.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, Kompol Tasimun, menjelaskan, tiga tersangka yang merupakan satu sindikat ini ditangkap di tempat terpisah. FW, ditangkap di kawasan Sepinggan Baru, Jum’at (11/3), sore.

Penangkapan FW, bermula dari tim opsnal yang mendapat laporan tentang paket mencurigakan yang dikirim dari Tangerang, Banten. “Tim opsnal lalu melalukan control delivery. Setelah barang diterima FW, tim opsnal langsung menggeledah dan menemukan 

linting ganja bekas pakai,” kata Tasimun, Senin (21/3).

Dari tangan FW, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 966,6 gram dan satu bungkus serbuk kopi. Serbuk kopi ini belakangan diketahu digunakan untuk menyamarkan bau ganja saat pengiriman. “Ganja dibungkus lalu ditaruh di tengah-tengah kopi, supaya baunya tak nampak,” ungkap Tasimun. 

Kepada polisi, FW mengaku barang merupakan milik IP. Berdasarkan keterangan FW ini, polisi lantas memburu IP dan menangkap yang bersangkutan di sebuah kedai kopi di Balikpapan Kota. Dari IP polisi mengamankan barang bukti ganja 150 gram.

Rupanya, IP menyebut ganja 900 gram lebih yang diterima FW merupakan milik AS. Polisi lantas bergerak menuju rumah AS di kawasan Batu Ampar dan mendapati barang bukti 200 gram lebih ganja. Barang haram ini, kata Tasimun, rencananya akan diedarkan di kawasan Balikpapan.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 111 ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X