Jual Solar di Atas Harga Subsidi, Pengelola SPBBN Ditangkap

- Jumat, 22 Juli 2022 | 19:25 WIB
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan solar subsidi untuk nelayan di Balikpapan, Jum'at (22/7) pagi.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan solar subsidi untuk nelayan di Balikpapan, Jum'at (22/7) pagi.

BALIKPAPAN-AR (47) pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) di Balikpapan harus berurusan dengan pihak berwajib.

Ia ditangkap setelah terbukti menjual solar subsidi kepada nelayan di luar ketentuan selama setahun terakhir.

Selain menangkap AR, polisi juga mengamankan 700 liter BBM jenis solar. Solar tersebut dijadikan barang bukti atas dugaan penyalalahgunaan niaga BBM solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBBN) bernama Kompak yang berada di kawasan Jalan Banjar, Gang Daeng Polo, RT 13, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur.

Aksi nakal AR sudah dilakukan sejak Mei 2021 silam hingga berakhir saat Tim Bekantan Squad Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim membekuknya belum lama ini. 

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf  Sutejo menjelaskan, tersangka AR beraksi seorang diri. Modus yang dilakukan tersangka adalah menaikan harga jual solar untuk keuntungan pribadi.

"BBM yang berhasil kami amankan 700 liter yang dikemas dalam jeriken. Peruntukannya jelas untuk nelayan tapi oleh pengelola SPBBN Kompak ini harganya dinaikkan," papar Yusuf, Jumat (22/7) pagi. 

Tersangka, lanjut Yusuf, menjual solar subsidi sebanyak 700 liter dalam 21 jeriken seharga Rp3.675.000 atau Rp5.250 per liter. Seharusnya AR menjual dengan harga Rp5.150. "Artinya ada selisih Rp100 per liter yang masuk sebagai keuntungan pribadi," ujar Yusuf.

Kendati harga jual yang dipatok tersangka tidak terlalu jauh, akan tetapi hal itu tetap merugikan masyarakat ketika dilakukan terus menerus. 

Polisi menjerat dengan Pasal 40 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman  pidana 6 tahun penjara.

Meski terjerat pidana, SPBBN tidak disegel. Hanya saja akan ada pengawasan lebih ketat yang akan dilakukan instansi terkait.

"Karena ini bersangkutan dengan pelayanan, untuk SPBN tidak kami segel. Kebetulan juga sudah mengundang Pertamina dan DKP untuk berdiskusi mengenai langkah terbaik agar nelayan tidak dirugikan, perekonomian tetap jalan," urai Yusuf. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X