Ikuti RDP, Ini yang Disampaikan Warga kepada Anggota DPRD Balikpapan

- Selasa, 3 Mei 2022 | 14:10 WIB
-
-

Warga RT 12 Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah “duduki” DPRD Balikpapan. Itu untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I dan Komisi III, Selasa (26/4/2022).

Membahas nasib warga lahan yang ditempati menyusul adanya instruksi tertulis Pertamina melalui agar mengosongkan kawasan tersebut.

Kuasa hukum warga yakni Ketua Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Kota Balikpapan Sultan Akbar Pahlevi mengatakan, akan membawa permasalahan ini ke ranah ukum pidana atau perdata negara. Baik tingkat pertama di Pengadilan Negeri ataupun kasasi di Mahkamah Agung.

“Kami berkomitmen untuk terus membela masyarakat yang dizalimi oleh PT Pertamina dalam masalah pertanahan ini,” katanya usai mengikuti RDP.

Menurut Sultan, sebagian dari warga mengaku terintimidasi Pertamina dengan melibatkan aparat. Selain itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah membuat laporan ke Polresta Balikpapan terkait pengrusakan tanaman produktif milik masyarakat.

“Mungkin ada 35 pohon di antaranya pohon pete, pohon sukun, pohon mangga, kemudian pohon kelapa dan juga ada sekitar 250 pohon singkong yang ditanam oleh masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat ini merupakan yang paling lama karena terdaftar sejak tahun 1983. Sedangkan Pertamina hanya menggunakan sertifikat hak guna bangunan yang diterbitkan tahun 2014.

Area Manager Communication Relation dan CSR PT Pertamina RU V Balikpapan Ely Chandra yang berkesempatan hadir, membantah bahwa pihaknya telah melakukan intimidasi dan pengrusakan tanaman milik warga.

Ia menyampaikan, akan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dipastikan tidak ada tindakan seperti yang disampaikan warga.

“Sampai hari ini kami tidak ada bentuk objek yang seperti dibicarakan tadi, kecuali sisi lainnya. Dipastikan mematuhi peraturan yang berlaku,,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan semata-mata sebagai upaya untuk mendukung operasional dan memastikan bahwa aset yang dimiliki terjaga.

“Nanti kami akan agendakan untuk bertemu lagi di BPN. Hal ini dilakukan untuk memastikan posisi tanah dan keabsahan tanah administrasi,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean mengatakan, hasil pertemuan di antaranya meminta kepada Pertamina untuk menyetop kegiatan di wilayah tersebut, dan dilarang untuk melakukan upaya intimidasi kepada masyarakat.

Kemudian kegiatan penebangan pohon yang dilakukan Pertamina agar dihentikan, karena sesuai Peraturan Daerah (Perda), tindakan penebangan pohon itu disertai izin dari pemerintah kota.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Skema Zonasi PPDB SMA di Bontang Dikeluhkan

Rabu, 8 Mei 2024 | 09:30 WIB

Buruh, Didik dan Etik

Rabu, 8 Mei 2024 | 07:48 WIB
X